
Guru Honorer di Buton Diduga Cabuli Siswi SD, Polisi Tetapkan Tersangka
SUARASULTRA.COM | BUTON – Seorang siswi sekolah dasar (SD) berusia 12 tahun di Kecamatan Siotapina, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra), diduga menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh seorang guru honorer berinisial YH.
Kasus tersebut dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Buton pada Rabu (16/9/2026), setelah dugaan perbuatan tersebut disebut terjadi sebanyak dua kali, yakni pada Agustus 2026 dan Sabtu (12/9/2026).
Berdasarkan penanganan awal polisi, dugaan pencabulan pertama terjadi di salah satu ruang kelas pada Agustus 2026. Saat itu, korban bersama sejumlah temannya berada di dalam kelas bersama YH.
Ketika teman-teman korban meninggalkan ruangan, YH diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap korban.
Peristiwa serupa kemudian diduga kembali terjadi pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 11.00 WITA di ruang perpustakaan sekolah.
Saat itu, korban datang ke perpustakaan untuk menggambar. Di ruangan tersebut, korban bertemu dengan YH yang kemudian diduga kembali melakukan perbuatan serupa.
Kasat Reskrim Polres Buton AKP Sunarton mengatakan, setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan penanganan dan mengamankan YH untuk menjalani pemeriksaan.
“Terduga pelaku sudah kita amankan,” ujar Sunarton kepada awak media, Jumat (18/9/2026).
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus, di antaranya pakaian korban dan telepon seluler.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik menyebut YH mengakui perbuatannya.
“Dalam proses pemeriksaan, tersangka mengakui semua perbuatannya,” kata Sunarton.
Polisi kemudian melakukan gelar perkara dan meningkatkan penanganan kasus tersebut ke tahap penyidikan. Berdasarkan hasil gelar perkara, YH ditetapkan sebagai tersangka dan mulai ditahan pada Jumat (18/9/2026).
Atas perbuatannya, YH dijerat Pasal 415 huruf b atau Pasal 418 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam pemberitaan ini, identitas korban sengaja disamarkan untuk melindungi anak sesuai prinsip perlindungan terhadap korban anak.
Laporan: Redaksi






















