SUARASULTRA.COM, KONUT – Perekrutan aparat pemerintah desa di wilayah Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dilaksanakan secara terbuka untuk umum.Hal tersebut sebagaimana dijelaskan oleh Kepala Dinas PMD Konut , Zurkarnain Sinapoy, Kamis (8/2/18).
“Pelaksanaan kegiatan perekrutan aparat desa dilakukan secara terbuka untuk masyarakat desa. Dasar pelasanaan sesuai Permendagri nomor 83 tahun 2015 dan Peraturan Bupati Konut,” ucap Zulkarnain Sinapoy.
Dikatakan, panitia seleksi dibentuk di desa, kemudian hasilnya dibawa ke camat. Kemudian camat rekomendasikan ke kepala desa untuk dibuatkan SK.
“Setelah itu, SK aparat desa yang terpilih tersebut, disetor ke camat lalu kemudian dilaporkan kepada kami,” kata Kadis PMD Konut.
Di tempat berbeda, Camat Lembo Lukman S.Pd mengatakan proses pendaftaran dan penerimaan aparat desa di wilayahnya sementara bejalan dan sudah sesuai prosedur. Menurutnya, perekrutan calon aparat desa dilakukan secara terbuka dan harus sesuai peraturan yang berlaku.
“Tidak boleh ada praktek nepotisme dalam proses perekrutan calon aparat desa ini,” kata mantan Sekcam Sawa tersebut.
Laporan : Aras Moita