SUARASULTRA.COM, KONUT- Peroses pembayaran honor perawat Desa Lambuluo Kecamatan Motui Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dianggap sudah sesuai prosedur karena berdasarkan APBDes.
Hal tersebut terungkap setelah mantan kades Lambuluo menunjukan dokumen APBDes dan kwitansi bukti pembayaran honor perawat desa tersebut.
Dalam dokumen APBDes Lambuluo tahun anggaran 2017 dianggarkan 3 juta rupiah dan sesuai SK Pengangkatan perawat desa dengan nomor 140/IX/2017 tanggal 11 Okrober 2017 dan berakhir desember 2017.
Mantan kades Lambuluo Gunawan saat membawa dokumen di Mapolsek Sawa, Rabu (18/4/2018) mengungkapkan jika dirinya ke Polsek membawa dokumen APBDes sebagai bahan klarifikasi.
“Saya datang ke Polsek Sawa untuk menunjukkan dokumen APBDes 2017 dan bukti pembayaran honor perawat desa Lambuluo pada tahun 2017 yang lalu,” ungkapnya.
Dikatakan, peroses ini kami anggap sudah sesuai prosedur Dana Desa (DD), pembayaran honor nya 3 juta rupiah lalu potong pajak 300 ribu jadi bersih yang diterima 2.700.000,- juga dilakukan oleh bendahara desa dan pihaknya tidak berani melanggar aturan tersebut.
“Kalau saya dibilang potong honor perawat desa, itu hanyalah fitnah,” kata Gunawan sambil memperlihatkan dokumen APBDes serta Kwitansi tanda terima honor yang telah diterima oleh Lisa Karla.
Sebelumnya, Lisa Karla, Perawat Desa Lambuluo melaporkan Gunawan ke Polisi atas dugaan pemotongan honor. Saat itu, Gunawan mesih menjabat sebagai Kepala Desa Lambuluo Kecamatan Sawa.
Laporan : Aras.M