Banderano Tolaki Ultimatum Pemda dan DPRD Konawe, Ancam Segel Kantor Bupati Terkait Sengketa Tapal Batas Pondidaha-Amonggedo

  • Share
Suasana peninjauan lokasi batas wilayah Pondidaha - Amonggedo

Make Image responsive

Banderano Tolaki Ultimatum Pemda dan DPRD Konawe, Ancam Segel Kantor Bupati Terkait Sengketa Tapal Batas Pondidaha-Amonggedo

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Organisasi adat Banderano Tolaki melontarkan ultimatum keras kepada Pemerintah Kabupaten Konawe dan DPRD Konawe terkait belum terselesaikannya polemik tapal batas antara Kecamatan Pondidaha dan Kecamatan Amonggedo yang telah berlangsung selama kurang lebih 17 tahun.

Banderano Tolaki menegaskan akan menggelar aksi besar-besaran hingga melakukan penyegelan Kantor Bupati Konawe dan Kantor DPRD Konawe apabila pemerintah daerah tidak segera mengambil langkah konkret terkait pemindahan tapal batas sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Nomor 06 Tahun 2005 serta Surat Keputusan (SK) Bupati Konawe Tahun 2008.

Ponggawa Aha Banderano Tolaki, Hedianto Ismail, menilai lambannya penyelesaian konflik tapal batas tersebut mencerminkan lemahnya keberanian pemerintah daerah dalam menjalankan amanat hukum dan melindungi kepentingan masyarakat.

Menurutnya, persoalan tapal batas bukan sekadar konflik administratif, melainkan menyangkut kepastian hukum, hak masyarakat, serta stabilitas sosial di Kabupaten Konawe.

“Masalah ini sudah berlangsung selama 17 tahun, tetapi sampai hari ini belum ada kepastian hukum maupun tindakan nyata dari pemerintah daerah,” tegas Hedianto Ismail kepada awak media, Kamis (28/5/2026).

Hedianto menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban konstitusional untuk menjalankan penataan wilayah administrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Hedi menyebut dasar hukum terkait penetapan tapal batas Pondidaha dan Amonggedo sebenarnya sudah jelas dan sebelumnya telah dibahas dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Konawe.

Namun hingga kini, kata dia, belum terlihat adanya langkah nyata dari Bupati Konawe maupun DPRD Konawe untuk melaksanakan pemindahan tapal batas sesuai keputusan hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Siasat Harita Group di Wawonii: PT BKM Muncul, Putusan Pengadilan Diabaikan, Lingkungan Kembali Terancam

Situasi tersebut dinilai memicu kekecewaan masyarakat yang selama bertahun-tahun menunggu penyelesaian konflik wilayah tersebut.

Banderano Tolaki bahkan memastikan akan mengambil langkah yang lebih keras apabila pemerintah daerah tetap dianggap mengabaikan tuntutan masyarakat adat dan warga Pondidaha.

“Jika dalam waktu dekat tidak ada penetapan dan tindakan sesuai aturan yang berlaku, maka kami pastikan akan turun melakukan aksi besar-besaran dan melakukan penyegelan Kantor DPRD maupun Kantor Bupati Konawe,” ujar Hedianto.

Hedi menegaskan aksi tersebut merupakan bentuk perjuangan masyarakat dalam menuntut kepastian hukum atas wilayah administrasi yang hingga kini masih menjadi polemik berkepanjangan.

Tidak hanya itu, Banderano Tolaki juga menyatakan kesiapan untuk bertahan dan bermalam di Kantor Bupati maupun DPRD Konawe apabila tuntutan masyarakat kembali diabaikan.

Menurut mereka, langkah tersebut dilakukan demi memperjuangkan hak masyarakat serta memastikan pemerintah daerah menjalankan keputusan hukum yang telah ditetapkan sebelumnya.

Polemik tapal batas Pondidaha dan Amonggedo selama ini menjadi salah satu konflik agraria dan administrasi wilayah yang cukup panjang di Kabupaten Konawe. Persoalan tersebut juga kerap dikaitkan dengan berbagai kepentingan administratif hingga aktivitas pertambangan di wilayah sengketa.

Menanggapi ultimatum tersebut, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Konawe, Aswar Razak, S.Si., MM, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Konawe saat ini terus berupaya menyelesaikan polemik batas wilayah tersebut.

“Pemerintah daerah sudah turun lapangan dan kemudian telah ditindaklanjuti dengan rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah,” tegas Aswar saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (29/5/2026).

Menurut Aswar, setelah seluruh kelengkapan administrasi terpenuhi, pemerintah daerah akan kembali menggelar rapat lanjutan dengan melibatkan DPRD Konawe dan seluruh pihak terkait.

Aswar menyebut DPRD Konawe sebelumnya juga telah menggelar rapat dengar pendapat bersama para pihak guna mencari solusi atas sengketa batas wilayah tersebut.

Baca Juga:  Nelayan di Konut Keciprat Program Sehat Dari Kementerian Kelautan dan Perikanan RI

“Penyelesaian tapal batas Amonggedo dan Pondidaha menjadi prioritas pemerintah daerah. Tentunya akan diterbitkan Peraturan Bupati sebagai dasar hukum penyelesaian,” jelasnya.

Diketahui, RDP terkait batas wilayah Pondidaha dan Amonggedo tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Konawe, I Made Asmaya, S.Pd., M.M., didampingi Ketua Komisi III H. A. Ginal Sambari, Kristian Tandabioh, S.H., M.AP., serta Abdul Rahim Lahusi, S.H.

Turut hadir dalam rapat tersebut perwakilan Pemerintah Kabupaten Konawe, yakni Asisten I Setda Konawe Marjuni Ma’mir, S.P., M.Si., Kapolsek Pondidaha, serta Kasat Pol PP Kabupaten Konawe.

Dalam forum tersebut, Ketua Komisi III DPRD Konawe, H. A. Ginal Sambari, yang juga merupakan Ketua Panitia Khusus (Pansus) pemekaran Pondidaha – Amonggedo, kembali menegaskan bahwa batas kedua kecamatan berada di Sungai/Kali Tukambopo.

Ginal menyebut persoalan tersebut berlarut-larut karena tidak adanya ketegasan dari pemerintah terkait penetapan batas wilayah yang telah ditentukan sebelumnya.

“Batas Kecamatan Pondidaha dan Amonggedo berada di Sungai/Kali Tukambopo. Hanya saja pemerintah belum tegas terhadap batas tersebut sehingga persoalan ini terus berlarut-larut hingga belasan tahun,” ujarnya dalam forum RDP.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share