Hippmatera Desak Pemprov Sultra Selesaikan Tapal Batas Bombana dan Buton

  • Share
Ketgam: Ketua Hippmatera, Andri Ananta Saat Menyampaikan Keluhan Masyarakat Bombana dalam Rapat Dengar Pendapat/Foto : Adam

Make Image responsive
Make Image responsive
Ketgam: Ketua Hippmatera, Andri Ananta Saat Menyampaikan Keluhan Masyarakat Bombana dalam Rapat Dengar Pendapat/Foto : Adam
SUARASULTRA.COM, KENDARI – Puluhan masyarakat yang tergabung dalam himpunan pelajar dan mahasiswa Tedubara (Hippmatera), menggelar aksi demonstran di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), terkait polemik tapal batas antara Kabupaten Bombana dan Kabupaten Buton.

 

Para demonstran juga mendesak pemerintah Provinsi (Pemprov), Sultra untuk menyelasaikan permasalahan masyarakat di dua kabupaten tersebut.

 

Diketahui, tapal batas tersebut direkayasa dengan menggeser jauh dari tapal batas berdasarkan SK Gubernur (Nur Alam), nomor : 53a tahun 2003 ke arah Kabupaten Bombana agar wilayah izin usaha pertambangan (IUP), terkesan lintas batas.

 

Akibatnya selama 9 tahun PT. Anugerah Harisma Barakah (AHB), beroperasi di wilayah IUP PT. Prima Nusa Senotasa (PNS), bahwa dana CSR seharusnya menjadi hak penuh masyarakat Kabaena Selatan Kabupaten Bombana terpaksa dibagi dengan masyarakat Kecamatan Talaga Raya Kabupaten Buton saat itu.

 

Sementara dalam operasi produksinya PT. AHB tidak sedikitpun mengolah di Kecamatan Talaga Raya.

 

Masyarakat Bombana merasa dirugikan karena dana CSR harus dibagi dengan Telaga Raya, sedangkan dampak lingkungannya dialami langsung oleh masyarakat Kabaena Selatan karena wilayahnya lebih dekat dengan wilayah tambang tersebut.

 

Dengan demikian Hippmatera mendesak Gubernur Sultra dalam hal ini Ali Mazi untuk merevisi tapal batas antara wilayah Kabupaten Bombana dan Kabupaten Buton dengan mengembalikan tapal batas yang sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur sebelumnya saat awal pembetukan Kabupaten Bombana.

 

Bukan hanya itu, Hippmatera juga mendesak pemerintah Provinsi Sultra untuk bertanggungjawab terhadap terbitnya izin usaha pertambangan di wilayah selatan Kabaena Kabupaten Bombana yang menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan yang membuat resah masyarakat.

 

Ketua Hippmatera Andri Ananta mengatakan, pemerintah Provinsi Sultra harus memberikan jaminan pelaksanaan reklamasi oleh perusahaan di wilayah pertambangan yang telah ditinggalkan.

 

“Polemik yang terjadi ini harus diselesaikan secepatnya, dan saya tekankan jangan merugikan masyarakat, khususnya Kabaena Selatan,” ucapnya saat melaksanakan rapat dengar pendapat. Senin, (26/11).

 

Sementara itu Ketua DPRD Provinsi Sultra Abdurrahman Shaleh menerima langsung keluhan masyarakat Bombana, dan berjanji akan mengirimkan surat pihak pihak terkait untuk menyelesaikan polemik yang terjadi di dua kabupaten tersebut.

 

“Supaya tidak ada yang dirugikan dan persolan ini tidak berlarut larut maka semua pihak harus terlibat,” jelasnya.

 

Laporan : Adam
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share