


SUARASULTRA.COM, UNAAHA – Tim Khusus (Timsus) Reskrim Polres Konawe berhasil mengamankan 3 orang yang diduga melakukan tindak pidana perjudian, Selasa malam ( 20/11/2018) sekira pukul 20:00 Wita.
Ketiga terduga pelaku tindak pidana perjudian tersebut ditangkap Timsus Reskrim Polres Konawe di rumah salah satu warga berinisial RS yang beralamat di Kelurahan Arombu Kecamatan Unaaha Kabuoaten Konawe, Sultra.
Kapolres Konawe AKBP Muh Nur Akbar, SH, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Rachmat Zam Zam, SH mengatakan pelaku diamankan saat bermain judi song dengan menggunakan kartu Joker.
“Ketiga tersangka telah kita amankan di Mapolres Konawe,” kata mantan Kapolsek KP3 Kendari itu.
Menurut pengakuan tersangka kepada penyidik, setiap kali game pemenang bisa menang sampai Rp.30.000,-.
“Masing – masing pelaku apabila menang kartu biasa memperoleh uang sepuluh ribu rupiah dan apabila menang murni memperoleh uang dua puluh ribu rupiah dan apabila menang song maka pelaku memperoleh uang tiga puluh ribu rupiah,” urai Perwira Polri dengan pangkat dua balak di pundak itu.
Mereka yang diamankan tersebut yaitu inisial TS, (50) warga Kecamatan Anggaberi, pekerjaan PNS, AJ (29), warga Kecamatan Unaaha, pekerjaan swasta dan LM (43) warga Kecamatan Latoma, pekerjaan swasta.
“Barang bukti yang diamankan,108 lembar kartu Joker dan uang Rp. 881.000,- (delapan ratus delapan puluh satu ribu),” kata Rachmat Zam Zam.
Kini kata Kasat Reskrim, ketiga tersangka saat ini sementara menjalani pemeriksaan di Mapolres Konawe. Ketiganya dijerat pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.
Laporan : Redaksi


