
Polresta Kendari Ungkap Dugaan Aborsi di Anawai, Sembilan Orang Diamankan
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari mengungkap dugaan tindak pidana aborsi yang terjadi di kawasan BTN Baito, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Dalam pengungkapan tersebut, Tim URC Buser77 Satreskrim bersama Unit Kamneg Satintelkam Polresta Kendari mengamankan sembilan orang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diterima personel piket layanan 110 Polresta Kendari terkait dugaan tindak pidana aborsi di wilayah Kelurahan Anawai.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel piket Satreskrim bersama Unit Identifikasi Satreskrim Polresta Kendari kemudian mendatangi lokasi yang dilaporkan.
“Setelah menerima informasi, personel mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan. Namun, saat tiba di TKP, rumah tersebut dalam keadaan kosong dan janin yang sebelumnya diinformasikan berada di lokasi sudah tidak ditemukan,” kata Welliwanto.
Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana tersebut.
Hasil penyelidikan selanjutnya ditindaklanjuti Tim URC Buser77 Satreskrim bersama personel Unit Kamneg Satintelkam Polresta Kendari dengan mengamankan sejumlah orang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, tim berhasil mengamankan para terduga pelaku di BTN Anugerah Regency III, Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari,” jelasnya.
Sembilan orang yang diamankan masing-masing berinisial AY (22), RI (22), AR (22), BI (28), EK (53), SE (38), AY (24), IQ (20), dan FI (21).
Dari sembilan orang tersebut, sebagian berstatus mahasiswa dan lainnya bekerja sebagai wiraswasta. Mereka diketahui berasal dari sejumlah wilayah di Sulawesi Tenggara.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara.
Barang bukti yang diamankan antara lain obat lambung jenis Antalginpim, Lansoprazole dan Sucralfate Suspensi yang ditemukan di lokasi kejadian.
Selain itu, polisi juga mengamankan dua saset obat yang diduga digunakan untuk menggugurkan kandungan jenis Sopros dan obat sejenis, serta empat butir obat jenis Protecid atau Misoprostol.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, janin yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut diperkirakan telah berusia sekitar empat bulan.
Saat ini, sembilan orang yang diamankan masih menjalani proses pemeriksaan dan pendalaman oleh penyidik Satreskrim Polresta Kendari untuk mengungkap peran masing-masing dalam perkara tersebut.
Polisi juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna memastikan rangkaian peristiwa, termasuk asal-usul obat serta pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana tersebut.
Laporan: Redaksi






















