Laksanakan Putusan MK, KPU Konawe Lantik 54 PPK Tambahan

  • Share
Ketgam : Suasana Pelantikan 54 PPK tambahan di Aula Kantor KPU Konawe, Rabu (2/1/2019). Foto : KPU Konawe

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Ketgam : Suasana Pelantikan 54 PPK tambahan di Aula Kantor KPU Konawe, Rabu (2/1/2019). Foto : KPU Konawe
SUARASULTRA.COM, KONAWE –Setelah merampungkan seleksi tambahan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), KPU Konawe melantik 54 PPK tersebut, Rabu (2/1/2019).

 

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan seleksi tambahan PPK pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada November 2018 lalu.

 

Pelantikan PPK tambahan ini dilakukan di Aula kantor KPU Konawe. Proses pelantikan ini dipimpin oleh Ketua KPU Konawe, Muh Azwar didampingi oleh keempat komisioner lainnya yaitu Andang Masnur, Armanto, Andriansyah Siregar dan Muh Kahfi Zurahman.

 

Pengambilan sumpah janji PPK tambahan tersebut disaksikan oleh ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Konawe, Sabdah.

 

Usai melantik sejumlah PPK tambahan itu, Ketua KPU Konawe berpesan agar para anggota PPK yang baru dilantik untuk langsung action di lapangan membantu teman-teman PPK yang 3 orang sebelumnya sudah lebih dulu bekerja.

 

Ketgam : PPK tambahan yang dilantik oleh Ketua KPU Konawe, Muh Azwar, S.Sos, M.Si, Rabu (2/1/2019) di Aula Kantor KPU Konawe.
“Saya titip pesan agar rekan-rekan semua langsung menyesuaikan dengan PPK yang sudah ada, mengingat tahapan kita begitu padat,” pesan Muh Azwar saat memberi sambutan.

 

Selain itu Azwar sapaan akrabnya juga berpesan agar dua anggota yang baru dilantik untuk mengedepankan kekompakan dan keharmonisan dalam bekerja menyelesaikan tahapan pemilu.

 

“Masa kerja anda kurang lebih 6 bulan kedepan. Jangan liat 6 bulannya, tapi kedepankan keharmonisan dan kekompakan untuk menyelesaikan kerja-kerja kita. Kita butuh 5 orang yang kompak dalam bekerja untuk menyelesaikan tahapan ini dengan sempurna,” kata Azwar.

 

Pada kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Konawe Sabda juga menitip pesan kepada para PPK yang baru dilantik agar menjalin komunikasi yang baik dengan Panwascam.

 

“Pada UU No. 7 tahun 2017 disebutkan bahwa penyelenggara itu ada 3 yaitu KPU, Bawaslu dan DKPP. Jadi sebagai saudara kandung KPU dan Bawaslu serta jajaran di bawahnya harus harmonis dalam menjalankan peran dan fungsinya,” kata Sabdah.

 

Selain itu, Ketua Bawaslu Konawe itu juga menekankan netralitas penyelenggara dalam menghadapi Pemilu yang akan digelar pada tanggal 17 April 2019 mendatang.

 

“Saya tekankan untuk kawan-kawan menjaga independensi dan netralitas. Tidak boleh ada PPK atau penyelenggara lainnya yang berapiliasi dengan Parpol atau Caleg,” pesan Sabdah kepada PPK yang baru saja dilantik.

 

Pelantikan ini dihadiri oleh 54 orang PPK tambahan Pasca Putusan MK. Diketahui, 27 kecamatan masing-masing mendapatkan tambahan PPK sebanyak 2 orang.

 

Laporan : Redaksi
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share