SUARASULTRA.COM, KONAWE – Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, hari ini Kamis tanggal 7 Februari 2019 telah resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Konawe.
Mereka adalah Hj. Husni, Musmuliadi. L dan Hendry Mahfud. Ketiga tersangka ini terseret dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran pada bagian umum dan protokoler Sekretariat Daerah (setda) Kabupaten Konawe Utara.
Tindakan yang dilakukan ketiga tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Sukawesi Tenggara (Sultra) sebesar Rp 5,2 Miliar (Rp.5.205.607.528,-).
“Terhadap ketiga tersangka sudah dilakukan penahanan di Rutan Unaaha selama 20 hari kedepan,”kata Kajari Jaja Raharja, Kamis (7/2/2019) saat dikonfirmasi.
Menurut Kajari Jaja Raharja, sebelum ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Unaaha, pihak Kejaksaan Negeri terlebih dahulu memeriksa kesehatan ketiganya. Hal itu untukastikan bahwa tersangka sebelum ditahan dalam kondisi sehat.
Atas perbutannya ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat(1) Jo pasal 3 UU No, 31 tahun 1991 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. “Ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” kata Kajari Konawe itu.
Laporan : Redaksi