SUARASULTRA.COM, KENDARI – Seorang pria bernama Herlin diringkus anggota Polsek Ranomeeto, lantaran mencuri uang tabungan haji kisaran puluhan juta, milik Uwale (korban-red).
Uang tersebut dikumpulkan oleh korban sejak lama, rencananya akan digunakan untuk ongkos naik haji nantinya. Namun, uang tersebut raib di tangan Herlin.
Kapolsek Ranomeeto, Iptu Silvia membenarkan kasus pencurian tersebut. Ia mengatakan, pelaku mengambil uang tunai di dalam lemari Rp 31 Juta. Uang tersebut digunakan untuk foya-foya, sebagian dibelanjakan untuk kebutuhan hari-harinya.
“Pelaku mengambil uang itu, melewati pintu belakang dengan cara mencungkil pintu lalu masuk ke dalam rumah dan mencungkil lemari,” ucap Kapolsek Ranomeeto, Senin (1/4/2019).
Pelaku beraksi, saat kondisi rumah korban dalam keadaan kosong. Sehingga pelaku leluasa beraksi di rumah tersebut. Selain uang tunai, pelaku juga menggasak satu pasang anting emas.
“Setelah kami menerima laporan, anggota langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Rabu (5/3/2019) siang polisi berhasil menangkapnya tanpa ada perlawanan,” jelas Silvia.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti uang tunai Rp 20 Juta. Uang tersebut merupakan sisa uang yang dicuri rumah korban. Selain uang tunai, anggota Polsek Ranomeeto juga mengamankan sebilah parang yang digunakan pelaku saat mencongkel pintu.
“Uang yang sudah dipakai untuk berfoya-foya sekitar Rp 9 Juta,” tuturnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penajara lima (5) tahun.
Pelaku mengaku sangat menyesali atas perbuatan yang dilakukannya. Dia mengaku, baru kali ini melakukan tindak Kajahatan, namun alasan itu tidak berlaku. Pelaku hanya pasrah saat dijebloskan di dalam sel tahanan Polsek Ranomeeto.
Laporan : Mon