Jaksa Akan Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Konut

  • Share
Ketgam : Kajari Konawe Jaja Raharja, SH, MH, (kedua dari kanan) didampingi Kasi Intel Kejari, Gde Ancana, SH saat memberi keterangan kepada awak media, Selasa (23/7/2019) usai penandatanganan MoU Penetapan Denda Tilang di Wilayah Hukum Polres Konawe.

Make Image responsive
Make Image responsive
Ketgam : Kajari Konawe Jaja Raharja, SH, MH, (kedua dari kanan) didampingi Kasi Intel Kejari, Gde Ancana, SH saat memberi keterangan kepada awak media, Selasa (23/7/2019) usai penandatanganan MoU Penetapan Denda Tilang di Wilayah Hukum Polres Konawe.

SUARASULTRA.COM, KONAWE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) saat ini melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan tanah (pembebasan lahan) pada bagian Administrasi Pemerintahan Umum Setda Konawe Utara tahun anggaran 2015.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe, Jaja Raharja, SH, MH mengatakan kasus yang menurut perhitungan penyidik kejaksaan negeri Konawe telah merugikan keuangan negara sekitar kurang lebih Rp. 3 miliar tersebut akan segera ditetapkan tersangkanya.

“Kita sementara sedang meminta bantuan BPKP, untuk menghitung kerugian negaranya baru kita tetapkan tersangkanya,” kata mantan Kasi Pidsus Kejari Jakarta Pusat ini.

Menurut Kajari, setelah melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Konut, pihaknya telah menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan sejak tanggal pada tanggal 4 Maret 2019.

Selain itu, Kejari Konawe juga tengah menangani kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana bantuan dari PT. Antam Tbk untuk Pemda kabupaten Konawe pada tahun anggaran 2018 sebesar Rp.450 juta.

Bukan hanya itu, Kajari Konawe juga saat ini pihaknya menangani kasus dugaan penyalahgunaan dana bonus atlit dalam kegiatan pekan olah raga provinsi (Porprov) Sulawesi Tenggara di Kolaka pada tahun 2018. Untuk bonus atlit peraih medali kontingen kabupaten Konawe Utara dalam anggaran tahun 2019 pada KONI kabupaten Konawe Utara.

“Indikasi kerugiannya, kalau proyeknya besar hampir Rp.2,6 miliar. Tapi indikasi kerugiannya yang belum dibayarkan kemarin temuan awal sebesar Rp 265 juta. Jadi indikasinya 265 juta plus 450 juta,” beber Kajari Konawe.

Menurut orang nomor satu di lembaga Adhyaksa Konawe tersebut, kasus ini sudah masuk dalam tahap penyidikan.

“Saya pastikan masuk ke tahap penyidikan pada tanggal 16 Juli kemarin sudah naik ke tahap penyidikan. Sekarang masih proses pemeriksaan saksi,” ujarnya.

Dalam kasus tersebut, Jaja sapaan akrab kajari Konawe menyebut penetapan tersangka akan dilakukan setelah pihaknya meminta keterangan para saksi.

“Kesempatan pertama kita akan tetapkan tersangkanya. Sudah ada gambaran, kalau calon tersangka sudah ada. Yang jelas nama-nama calon tersangka sudah kami kantongi. Namun sebelum kita tetapkan tersangkanya, harus jelas dulu siapa dan apa pertanggungjawabannya ,” sebut Kajari Konawe, Jaja Raharja.

Lebih lanjut Kajari menjelaskan bahwa untuk Kabupaten Konawe Utara, selain menyidik kasus tersebut di atas, pihaknya juga telah melakukan penuntutan terhadap perkara dugaan korupsi di bagian Umum setda Konut tahun anggaran 2015 dengan dugaan keruhian keuangan negara sebesar Rp.5,2 miliar berdasarkan temuan BPK.

“Terdakwanya Hj.Husni selaku mantan Kabag Umum dituntut 6 tahun penjara. Hendri Mahfud dan Mus Muliyadi masing -masing mantan bendahara kami tuntut dua tahun enam bulan penjara dengan uang pengganti Rp.5,2 miliar,” terang Kajari.

Laporan : Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share