Hendak Melarikan Diri, Spesialis Jambret di Konawe Dihadiahi Timah Panas

  • Share
Ketgam : Kasat Reskrim Polres Konawe Iptu Rachmat Zam Zam, SH (kiri), tersangka Marwan (tengah) saat jumpa Pers di Ruang Kerja Kasat Reskrim

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Ketgam : Kasat Reskrim Polres Konawe Iptu Rachmat Zam Zam, SH (kiri), tersangka Marwan (tengah) saat jumpa Pers di Ruang Kerja Kasat Reskrim, Senin, (19/8/2019). 

SUARASULTRA.COM, KONAWE – Tim Khusus (Timsus) Reskrim Polres Konawe berhasil mengamankan spesialis Jambret yang selama ini meresahkan warga Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) atas nama Marwan (36).

Warga desa Duriasi, Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe tersebut tak berkutik saat digrebek oleh Timsus Reskrim Polres Konawe di kediamannya, baru-baru ini.

Aksi Jambret ini sendiri berakhir di tangan Timsus Reskrim Polres Konawe usai menjambret barang milik Anita warga Kelurahan Tumpas, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe di Tugu Adipura Kelurahan Ambekairi.

Saat dilakukan pengembangan di lapangan, tersangka berusaha melarikan diri, sehingga aparat kepolisian terpaksa melayangkan timah panas ke arah kaki kiri pelaku.

“Saat dilakukan pengembangan, tersangka berusaha kabur sehingga anggota melumpuhkannya,” kata Kapolres Konawe AKBP Muhammad Nur Akbar, SH., S. IK., MH melalui kasat Reskrim, Iptu Rachmad Zam Zam, SH, Senin (19/8/2019) saat ditemui di ruang kerjanya.

Dari tangan tersangka Marwan, Polisi mengamankan dua unit motor yang kerap digunakan saat menjalankan aksi penjambretan. Selain motor, Polisi juga mengamankan empat unit ponsel dari tangan tersangka.

Di depan polisi, tersangka mengaku sudah empat kali melakukan penjambretan. Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengincar wanita yang akan dijadikan korbannya. Saat situasi dirasa aman, kemudian tersangka melakukan perampasan barang milik korban.

Guna kepentingan penyidikan, tersangka telah diamankan di Mapolres Konawe. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun,” tutup mantan Kapolsek KP3 Kendari itu.

Laporan : Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!