


SUARASULTRA.COM, KONAWE – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe menerima pembayaran Uang Pengganti dan denda sebesar Rp. 122.200.000, dari terpidana korupsi, Rabu (21/8/2019).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe, Jaja Raharja, SH, MH saat dikonfirmasi membenarkan adanya penerimaan sejumlah uang tersebut.
“Hari ini Jaksa Penuntut Umum menerima sejumlah uang dari seorang terpidana korupsi,” kata Jaja sapaan akrab Kajari Konawe saat dihubungi via WhatsApp.
Menurut mantan Kasi Pidsus Kejari Jakarta Pusat ini, dana tersebut merupakan pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 72.200.000, dan denda sebesar Rp. 50.000.000.
Sejumlah uang tersebut kata Jaja terkait dengan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Pemilukada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati periode 2013-2018 pada KPUD kabupaten Konawe provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Sebelumnya, Kejari Konawe di bawah komando Jaja Raharja sudah mengembalikan dana hasil korupsi ke Kas Daerah sebesar Rp.1.052.000.000. Dana tersebut kata Jaja Raharja berasal dari uang pengganti sebesar Rp.902.000.000 dan denda Rp. 150.000.000 dari para terpidana korupsi.
Laporan : Redaksi


