SUARASULTRA.COM, KONUT – Pengadilan Negeri (PN) Unaaha Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) hari ini, Senin (9/9/2019) menggelar Sidang Keliling bertempat di Polsek Sawa.
Diketahui, pelaksanaan Sidang Keliling Pengadilan Negeri Unaaha di Polsek Sawa itu dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Unaaha, Febrian Ali, SH, MH.
Kapolsek Sawa Ipda Muh. La Uhil Mahaful, S.Si saat ditemui SUARASULTRA.COM menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari program kerja sama antara Mahkamah Agung (MA ) dan Polri untuk pelayanan hukum kepada masyarakat khusus pelanggaran hukum tindak pidana ringan (Tipiring).
“Program Sidang Keliling ini sangat membantu masyarakat khusus wilayah hukum Polsek Sawa yaitu Kecamatan Lembo, Sawa dan Kecamatan Motui. Sebab masyarakat dan penyidik menggunakan waktu dan tenaga yang lebih efektif dan tidak di ruang sidang PN Unaaha lagi,” jelas mantan anggota Unit Direktorat Intel Polda Sultra itu.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sawa, Bripka Samsul, S.Kom yang juga sebagai Penuntut Umum menambahkan bahwa Sidang Keliling oleh Pengadilan Negeri Unaaha ini dilakukan terkait perkara Tindak Pidana Ringan.
“Hari ini ada dua sidang perkara dan langsung mendapat kepastian hukum tetap atas putusan oleh Hakim PN Unaaha,” kata Bripka Samsul.
Laporan : Aras Moita