SUARASULTRA.COM, KONAWE – Gerak cepat, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polisi Sektor (Polsek) Unaaha berhasil mengungkap pelaku dugaan tindak pidana pencurian, Sabtu (26/10/2019) sekitar pukul 08:00 Wita.
Dibantu warga setempat, polisi berhasil mengamankan dua remaja yang diketahui berinisial AD warga Kelurahan Asinua, Kecamatan Unaaha dan IL warga Kelurahan Unaasi, Kecamatan Anggaberi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
Kapala Polisi Sektor (Kapolsek) Unaaha Inspektur Polisi Satu ( Iptu) Setiyono, SH mengatakan bahwa pengungkapan dugaan tindak pidana pencurian yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Unaaha itu berdasarkan laporan beberapa warga bahwasanya telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian.
“Kedua pemuda ini diamankan atas laporan warga yang kehilangan dua karung gula pasir yang tersimpan di dalam kios,” kata Iptu Setiyono saat dikonfirmasi via telpon selulernya.
Menurut Perwira pertama tingkat dua ini, setelah mendapatkan laporan dari warga pagi tadi, Unit Reskrim Polsek Unaaha langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku.
“Saat dilakukan pengejaran, salah satu terduga pelaku AD sempat bersembunyi dengan cara memanjat di atas pohon,” ujarnya.
Lebih lanjut Perwira Polisi berpangkat dua balak di pundak itu menjelaskan bahwa setelah dilakukan pengembangan, anggota kembali mengamankan satu terduga lainnya yakni, IL di Kecamatan Anggaberi.
“Dari tangan terduga, anggota juga mengamankan mesin pencucian mobil yang diduga dicuri di tempat lain,”ujarnya.
Saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Unaaha untuk pengembangan lebih lanjut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku yang diperkirakan masih di bawah umur tersebut disangkakan pasal 363 KUHPidana.
“Kedua pelaku diancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tutupnya.
Laporan: Sukardi Muhtar