Tolak Rawat Pasien, GPII Minta Gubernur Copot Dirut RSUD Bahteramas dan Minta Maaf ke Danrem

  • Share
Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Hukum dan HAM PP GPII, Muhamad Ikram Pelesa

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Hukum dan HAM PP GPII, Muhamad Ikram Pelesa

SUARASULTRA.COM, KENDARI – Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) menyesalkan tindakan pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bahteramas yang menolak menangani salah satu anggota TNI yang menjadi korban aksi unjuk rasa mahasiswa di Mapolda Sultra siang tadi, Selasa (22/10/2019).

Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Hukum dan HAM PP GPII, Muhamad Ikram Pelesa mengecam tindakan pihak rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara itu terhadap anggota TNI Sertu Subakri.

Menurutnya, semua pasien berhak mendapatkan perlindungan hukum hak atas pelayanan kesehatan sebagaimana yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Pasa Pasal 4 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas kesehatan”, itu juga dipertegas pada Permenkes 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien pada Pasal 6 s.d Pasal 27 yang menegaskan kewajiban Rumah Sakit.

Dalam Permemkes tersebut lanjut Ikram sapaan akrabnya, Rumah Sakit berkewajiban memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, anti diskriminasi, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan.

“Rumah Sakit mewujudkan Pelayanan kesehatan yang antidiskriminasi dengan tidak membedakan pelayanan kepada pasien dalam memberikan pelayanan kesehatan, baik menurut ras, agama, suku, gender, kemampuan ekonomi, orang dengan kebutuhan khusus (difable), latar belakang sosial politik dan antar golongan,” terangnya.

Menurut pria yang saat ini juga menjabat sebagai Pejabat Ketua Umum PW GPII Sultra ini menyebut bahwa kesehatan adalah salah satu unsur kesejahteraan umum, harus diwujudkan melalui berbagai upaya kesehatan dalam rangkaian pembangunan kesehatan secara menyeluruh dan terpadu yang didukung oleh suatu sistem kesehatan nasional.

Olehnya itu kata dia, ketika ada insiden penelantaran pasien maka, pemerintah harus bertanggung jawab atas hak warga negara tanpa melihat background (latar belakang) profesi karena dilindungi Undang-Undang.

“Pak Subakri itu warga Negara Indonesia, ada hak yang melekat padanya, dalam pasal 34 ayat (3) UUD 1945 “Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasislitas pelayanan umum yang layak. Olehnya itu, insiden penelantaran pasien ini, Pemerintah Sultra harus bertanggung jawab,”tegasnya.

Mahasiswa Pascasarjana Manajemen CSR Universitas Trisakti ini juga meminta agar Gubernur Sulawesi Tenggara, H. Ali Mazi, SH untuk mencopot Dirut RSUD Bahteramas. Karena menurutnya, insiden serupa telah berulang kali terjadi di rumah sakit mewah bumi Anoa itu.

Selain itu, ia juga menyarankan agar orang nomor satu di Sultra itu meminta maaf kepada Komandan Korem 143 HO atas peristiwa penolakan perawatan yang dialami oleh salah satu anggotanya.

“Kami minta pak gubernur bisa menjadikan Permenkes Nomor 4 Tahun 2018 sebagai rujukan dalam memutuskan perkara ini,”ujarnya.

Menurut Ikram, Gubernur Sultra harus tegas, sebab ini insiden yang berulang kali terjadi, kalau perlu Dirut RSUD dicopot.

“Kami juga menyarankan agar pak Gub minta maaf kepada Komandan Korem 143 HO atas peristiwa penolakan perawatan yang dialami oleh salah satu anggotanya,”tutupnya.

Humas RSUD Bahteramas Kendari, Masyita saat dikonfirmasi mengaku, ada miskomunikasi pihak Rumah Sakit dengan pihak pihak Kodim 1417/Kendari. Karena pasien datang di IGD langsung ditangani.

“Penolakan itu tidak benar. Hanya saja, tadi dimintai jaminan karena jaringan rusak. Ada dengan tidaknya jaminan tetap pasien akan dilayani, itu sesuai prosedur,” kata Masyita, Selasa 22 Oktober 2019 malam.

Laporan: Remon

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!