SUARASULTRA.COM, KONAWE – Tim Khusus (Timsus) Brutal Crime Polres Konawe Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Pariama Kecamatan Langgikima Kabupaten Konawe Utara (Konut), Kamis (14/11/2019) pukul 20.30 Wita.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi No : LP/07/XI/2019/SPK Sektor Wiwirano tanggal 07 November 2019.
Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Konawe Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Muhammad Nur Akbar, SH, S.IK, MH melalui Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Inspektur Polisi Satu (IPTU) Rachmat Zam Zam, SH mengatakan kasus pembunuhan tersebut terungkap setelah Timsus melakukan penyelidikan selama satu minggu ( 7 November–14 November 2019 )
“Tersangka merupakan orang dekat korban (pacar-red) dan sudah ditahan sejak 7 November 2019 di Polsek Wiwirano,” kata Perwira Pertama Polisi berpangkat dua balak di pundak itu, Jumat (15/11/2019) kepada awak media.
Diketahui korban bernama Nurmin Binti Yamin Burhan (18) warga Desa Morombo Pantai Kecamatan Lasolo Kepulauan Kabupaten Konawe Utara Sultra.
Sedangkan pelaku yang saat ini sudah berstatus sebagai tersangka bernama Rahmad alias Bram Bin Yusman (23) Warga Desa Masing Kecamatan Batui Selatan Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng). Saat melakukan tindak pidana pembunuhan, tersangka berdomisili di Desa Pariama Kecamatan Langgikima Konawe Utara (Kost).
Atas kasus tersebut, Mantan Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) KP3 Kendari menyebut pihaknya telah meminta keterangan empat orang saksi yakni Yamin Burhan (bapak korban), Dahlia Amiruddin, Agustin, dan M. Jalil.
Menurut Rachmat Zam Zam, tersangka baru mengakui perbuatannya setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan pemeriksaan berulang kepada tersangka dan melakukan pengembangan di lapangan oleh Timsus Brutal Crime polres Konawe bersama Resmob Polda Sultra.
“Tersangka mengakui perbuatannya dan menunjukan barang bukti yang digunakan untuk menghilangkan nyawanya perempuan yang tak lain adalah pacarnya sendiri,” terang mantan Kapolsek Tinanggea itu.
Kepada penyidik, tersangka mengaku kesal karena korban yang tak lain adalah kekasih hatinya tega menamparnya hanya karena tidak terima dicium oleh tersangka. Padahal tersangka sudah lama menunggu dan menahan rindu untuk melakukan hal itu (mencium dan memeluk-red).
Barang bukti yang digunakan lanjut Rachmat Zam Zam berupa sebilah badik dengan panjang 15 centimeter dan lebar 2 centimeter meruncing ke depan. Barang bukti tersebut disembunyikan di rumah saudara Jhon di Desa Pariama pada hari Kamis tanggal 07 November 2019 sekitar pukul 08.20 Wita.
“Sebilah badik tersebut telah disita untuk dijadikan alat bukti,”jelasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Konawe oleh Timsus Brutal Crime Polres Konawe bersama Anggota Polsek Wiwirano yang dipimpin Kaurbin Ops Reskrim Polres Konawe Ipda Asriady,S.Sos.
“Tersangka dikenakan pasal 338 Jo Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara,” kata Rachmat Zam Zam.
Sebelumnya, warga Desa Pariama Kecamatan Langgikima dihebohkan dengan penemuan mayat berjenis kelamin perempuan di parit perkebunan sawit (sungai kecil). Mayat yang merupakan korban pembunuhan tersebut diketahui bernama Nurmin Binti Yamin Burhan.
Laporan: Sukardi Muhtar