GMA Sultra Desak Pokja Buka Dokumen Pemenang Tender, Soroti Dugaan Persekongkolan dalam Tujuh Proyek Kemenag Sultra

  • Share
Direktur Eksekutif GMA Sultra, Muhammad Ikbal Laribae

Make Image responsive

GMA Sultra Desak Pokja Buka Dokumen Pemenang Tender, Soroti Dugaan Persekongkolan dalam Tujuh Proyek Kemenag Sultra

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Garda Muda Anoa Sulawesi Tenggara (GMA Sultra) mendesak Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa untuk membuka seluruh dokumen pemenang tender kepada publik. Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan bahwa perusahaan yang ditetapkan sebagai pemenang benar-benar memenuhi seluruh persyaratan administrasi, teknis, pengalaman, dan kualifikasi sebagaimana yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan.

Direktur Eksekutif GMA Sultra, Muhammad Ikbal Laribae, menegaskan bahwa keterbukaan informasi dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan bentuk akuntabilitas penggunaan anggaran negara sekaligus sarana pengawasan publik terhadap setiap tahapan tender yang dilaksanakan oleh pemerintah.

Menurutnya, publik memiliki hak untuk mengetahui dasar pertimbangan Pokja dalam menetapkan perusahaan pemenang, termasuk hasil evaluasi administrasi, teknis, dan kualifikasi yang menjadi dasar pengambilan keputusan. Transparansi tersebut dinilai penting untuk menghindari munculnya spekulasi maupun dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan.

“Keterbukaan dokumen tender adalah upaya untuk memastikan terlaksananya keterbukaan informasi publik serta mencegah terjadinya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Publik berhak mengetahui apakah perusahaan yang ditetapkan sebagai pemenang benar-benar memenuhi seluruh persyaratan administrasi, teknis, pengalaman, dan kualifikasi sebagaimana yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan,” ujar Ikbal.

Ia menambahkan bahwa transparansi dalam proses tender akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah sekaligus menjadi instrumen kontrol untuk memastikan seluruh tahapan pengadaan berjalan secara profesional, adil, kompetitif, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

GMA Sultra juga menyoroti proses tender pada tujuh paket pekerjaan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Tenggara yang dinilai perlu mendapatkan perhatian serius dari publik. Ketujuh paket pekerjaan tersebut meliputi:

Baca Juga:  Tragedi Pantai Lakeba: Bocah 8 Tahun Tewas, Orang Tua Kritis Usai Santap Ikan Temuan

1. Pembangunan KUA Poasia;
2. Pembangunan KUA Asera, Kabupaten Konawe Utara;
3. Pembangunan KUA Kecamatan Kolaka;
4. Pembangunan KUA Batukara, Kabupaten Muna;
5. Pembangunan KUA Kecamatan Lalolae, Kabupaten Kolaka Timur;
6. Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) MIN 2 Muna;
7. Pembangunan MAN Insan Cendekia (MAN IC) Kendari.

Menurut Ikbal, adanya berbagai informasi dan temuan di lapangan menimbulkan pertanyaan terkait proses evaluasi dan penetapan pemenang pada sejumlah paket pekerjaan tersebut. Karena itu, GMA Sultra meminta Pokja untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat.

“Kami menduga adanya indikasi persekongkolan antara Pokja dan pihak Kementerian Agama Sultra dalam proses tender beberapa paket pekerjaan tersebut. Dugaan ini harus dijawab secara terbuka melalui transparansi dokumen dan proses pengadaan agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat,” ujarnya.

GMA Sultra menegaskan bahwa dugaan tersebut perlu diuji secara objektif melalui mekanisme yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, organisasi tersebut mendesak agar seluruh dokumen evaluasi administrasi, teknis, harga, hingga penetapan pemenang dapat dibuka dan diakses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, GMA Sultra meminta aparat penegak hukum serta lembaga pengawas terkait untuk turut melakukan pengawasan terhadap proses pengadaan pada tujuh paket pekerjaan tersebut guna memastikan tidak terjadi pelanggaran prosedur maupun praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara.

“Tujuan kami bukan menghakimi siapa pun, tetapi memastikan bahwa seluruh proses pengadaan berjalan secara transparan, kompetitif, dan bebas dari praktik-praktik yang bertentangan dengan aturan. Jika memang seluruh proses sudah sesuai ketentuan, maka Pokja tidak perlu ragu untuk membuka dokumen pemenang kepada publik,” tutup Ikbal.

Laporan: Kardi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share