Ditreskrimsus Polda Sultra Tahan Tersangka Tambang Ilegal di Pomalaa, Tiga Ekskavator Diamankan

  • Share
Ketgam: Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sulawesi Tenggara.

Make Image responsive

Ditreskrimsus Polda Sultra Tahan Tersangka Tambang Ilegal di Pomalaa, Tiga Ekskavator Diamankan

SUARASULTRA.COM | KOLAKA – Dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, kembali menjadi sorotan. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara berhasil menetapkan dan menahan seorang pria berinisial DD (32) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pertambangan ilegal tersebut.

Kasubdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Edi Raharjono, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas pertambangan yang diduga beroperasi tanpa mengantongi izin resmi di wilayah Desa Oko-Oko.

“Laporan masyarakat kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” ujar AKBP Edi Raharjono, Minggu (7/6/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Ditreskrimsus Polda Sultra melakukan serangkaian penyelidikan dengan turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan lapangan serta mengumpulkan bahan keterangan dari berbagai pihak.

Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan adanya aktivitas penambangan yang diduga tidak memiliki legalitas sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam operasi penindakan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk mendukung kegiatan pertambangan ilegal. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa tiga unit ekskavator serta tumpukan material batu hasil penambangan yang ditemukan di lokasi.

“Tim mengamankan tiga unit ekskavator yang diduga digunakan dalam aktivitas penambangan, serta material batu hasil kegiatan tambang,” jelasnya.

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut. Selain itu, aparat juga menelusuri pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari kegiatan yang berpotensi merugikan negara dan lingkungan tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka DD dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Baca Juga:  Panen Perdana Kampung Organik: Momentum Menuju Pertanian Berkelanjutan di Konawe

Polda Sultra menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal di wilayah Sulawesi Tenggara. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mencegah kerugian negara akibat aktivitas pertambangan yang tidak sesuai ketentuan hukum.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share