SUARASULTRA.COM, KENDARI – Remaja asal Dusun IV Desa Anduna, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), berinisial AS yang masih berumur 16 tahun diduga cabuli anak di bawah umur berinisial MT (11).
Pria tersebut melakukan pencabulan di belakang bengkel di Dusun IV Desa Anduna Kecamatan Laeya.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Konawe Selatan (Konsel) Inspektur Polisi Satu (IPTU) Fitriyadi mengatakan, saat itu ayah korban pergi ke kios bersama dengan anaknya (korban). Setelah dari kios itu, sang ayah dan anaknya hendak pulang ke rumah, Jumat tanggal 1 November 2019 sekitar pukul 19.00 Wita.
“Namun, ayah korban tidak melihat anaknya, ayahnya lalu mencari sampai di belakang bengkel,” jelas Fitriyadi, Selasa 5 November 2019.
Jarak kios dengan belakang bengkel itu sekitar 100 meter. Setelah ayah korban tiba di belakang bengkel, ia melihat pelaku lari ke arah kebun dan menemukan anaknya dalam keadaan tidak menggunakan pakaian.
“Diduga korban telah dicabuli oleh pelaku,” sambungnya.
Lalu, anggota polisi melakukan pencarian hingga tiga hari. Alhasil, pelaku berhasil diamankan di Dusun IV Desa Anduna, Kecamatan Laeya, Selasa 5 November 2019, sekitar pukul 11.30 Wita.
Karena korban adalah anak di bawah umur, pelaku disangkakan pasal 81 ayat (2) Subsider Pasal 81 ayat (1) UU. RI. No. 35/2014 tentang perubahan atas UU. RI. No. 23/2002 sebagaimana telah diubah menjadi UU. RI. No. 17/2016 ttg Perpu No. 1/2016 perubahan ke-2 atas UU. RI. No. 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.
Proses penyidikannya pun kata Kasat Reskrim akan mengacu pada UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem Peradilan Pidana Anak.
Laporan: Remon