SUARASULTRA.COM, KONAWE – Diduga menipu korban Ratnawati Tarika hingga Rp. 2 miliar, Komisaris PT Buana Energi Mandiri Pramitha Amanda resmi ditahan oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Konawe, Kamis (12/12/2019) sekitar pukul 15:00 Wita.
Penahanan Pramitha Amanda yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Reskrim Polres Konawe dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe Jaja Raharja, SH, MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Konawe Gde Ancana, SH.
“Perkaranya sudah tahap dua, tersangka sudah kami lakukan penahanan,”kata Gde Ancana saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (17/12/2019).
Di tempat berbeda, Kuasa Hukum (Pengacara) korban Dr. Abdul Rahman, SH, MH kepada awak media ini menyampaikan bahwa kliennya (korban) mengaku sangat puas atas kinerja Jaksa Konawe yang telah menahan tersangka.
“Selaku kuasa hukum korban saya mengapresiasi Kejaksaan Konawe yang langsung menahan tersangka. Korban puas dengan penahanan tersangka,” katanya.
Selaku kuasa hukum korban, Abdul Rahman meminta kepada pihak Kejaksaan Negeri Konawe dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar perkara tersebut segera dilimpahkan ke Pengadialan Negeri Unaaha dan segera disidangkan.
“Kami berharap JPU bekerja profesional dan proporsional, persidangannya juga transparan. Karena tersangka ini sepertinya ‘pemain’ ,”ujarnya.
Menurut Abdul Rahman, tersangka dari awal tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan utangnya kepada korban. Bahkan kata dia tersangka seakan tidak ada rasa bersalah dalam perkara tersebut.
“Bukannya bayar utang, tersangka malahan beli mobil mewah. Tentu sikap tersangka ini sangat menyakitkan perasaan korban,” sebut Abdul Rahman.
Diketahui, kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini ditangani oleh penyidik Reskrim Polres Konawe sejak Juni 2019. Tersangka dijemput di Makassar dan dibawa ke Polres Konawe pada tanggal 12 Desember 2019.
Adapun krologis perkara ini berawal saat korban yang merupakan pemilik jasa transportasi BBM Pertamina hendak membeli BBM Industri dan menjualnya kembali ke Custemer (Pelanggan).
Namun, korban hanya memiliki izin transportir jadi tidak bisa melakukan pembelian langsung. Sementara yang dapat melakukan pembelian dan pejualan adalah kelompok yang memiliki izin agen.
Maka dari itu, Pertamina melalui Faisal Rahman (SR PERTAMINA) mengarahkan agar korban mencari agen pertamina yang dapat menyembatani pembeliannya. Maka dari itu korban memilih agen BBM Industri PT BUANA ENERGI MANDIRI sebagai penghubung antara korban dan pertamina.
Setelah korban bertemu dan bersepakat dengan komisaris PT Buana Energi Mandiri yakni Pramitha Amanda, di saat itulah tersangka memulai aksi penipuannya.
Pada bulan Maret hingga April 2019 korban membeli BBM Industri melalui agen PT Buana Energi Mandiri. Bukannya dapat BBM yang dimaksud, korban malahan mengalami penipuan dan penggelapan dana miliknya yang diduga dilakukan oleh tersangka Pramitha Amanda.
Pada tanggal 7 maret 2019 korban memesan BBM Industri sebanyak 50 KL dengan dana yang ditransfer ke rekening perusahaan agen PT Buana Energi Mandiri sebanyak Rp. 487.500.000.00, melaui Rekening BCA sebanyak Rp.100.000.000,00 dan Rekening Mandiri sebanyak Rp. 387.500.000.00. Kemudian permintaan, korban akan mengambil BBM Industri nanti pada tanggal 14 Maret 2019.
Kemudian setelah korban meminta nomor L0 (loading Order) tersangka memberitahukan bahwa BBM yang dipesan pada tanggal 7 Maret sudah dia gunakan dan diberikan kepada pelanggan.
Pada tanggal 8 Marat 2019 tersangka kembali meminjam dana korban sebanyak Rp. 487.500.000 melalui Bank Mandiri ke rekening perusahaan PT Buana Energi Mandiri dengan alasan bahwa mempunyai pesanan dari pelanggannya, namun tidak memiliki dana.
Kemudian tersangka mengatakan kepada korban bahwa pembayaran dari pelanggannya tidak akan lama paling lambat 2 minggu. Saat itu tersangka mengatakan jika korban mempunyai orderan BBM Industri tidak perlu lagi mentrasfer dana.
Setelah 2 minggu berselang korban meminta dananya kembali namun tersangka memberikan alasan jika BBM industri miliknya belum dibayar oleh pelanggannya.
Pada tanggal 12 April 2019 korban kembali memesan BBM Industri sebanyak 10 KL dengan dana yang di transfer ke rekening agen PT Buana Energi Mandiri sebanyak Rp. 70.000.000.00, kemudian korban meminta akan mengambilnya sekitar 3 hari lagi. Pada saat BBM Industri akan diambil, tersangka memberitahukan bahwa BBM tersebut dia pakai dengan memberikan BBM Industri ke pelanggannya dengan alasanya akan mengembalikan setelah pelanggan membayar BBM tersebut.
Namun, hingga saat ini setelah korban meminta semua dana yang telah dipakai oleh tersangka, dana tersebut belum dikembalikan dengan alasana BBM belum dibayar.
Pada tanggal 13 April 2019 tersangka kembali meminjam dana kepada korban sebanyak Rp. 300.000.000.00 yang dikirim ke rekening PT Buana Energi Mandiri dengan alasan custemernya memesan BBM Industri namun dananya belum masuk.
Kemudian dengan meyakinkan korban bahwa semua dananya akan dikembalikan sekaligus setelah ada pembayaran dari pelanggan, akhirnya korban membarikan sejumlah yang diminta tersangka.
Namun, lagi-lagi setelah korban meminta dana dikembalikan yang sudah mencapai sekitar 1 miliar lebih tersangka mengatakan bahwa akan mengembalikan setelah dananya semua masuk.
Pada tanggal 15 April tersangka kembali meminta dana sebanyak Rp.50.000.000.00,-dengan alasan kemarin yang dikirim kurang dan custemer tersangka bisa membayarkan setelah pesanannya cukup sehingga korban kembali mengirimkan sejumlah yang diminta dan dikirim ke rekening PT Buana Energi Mandiri.
Pada tanggal 19 April 2019 tersangka kembali meminta dana untuk melakukan penebusan BBM Industri kepada Custemernya sebanyak 50 KL dengan harga Rp. 487.500.000,00, namun korban memberitahukan kepada tersangka bahwa dana sebelumnya belum dikembalikan, kemudian ingin meminta lagi lalu tersangka meyakinkan korban bahwa setelah ini pembayaran dari custemernya masuk semua dana yang dipakai akan dikembalikan seluruhnya.
Saat itu, korban hanya mentarsferkan dana sebanyak Rp.313.300.000,00. Kemudian pada waktu korban kembali meminta tersangka untuk mengembalikan dana yang dipakai tersangka karena waktu yang dijanjikan untuk mengembalikan sudah lewat, korban dan tersangka bertemu, saat itu tersangka meminta waktu untuk dapat mengembalikan semua dana yang telah diambil dari korban dan saat itu tersangka meminta waktu paling lambat akan mengembalikan sampai tanggal 9 Mei 2019.
Pada proses pembelian BBM Industri yang dilakukan korban melalui agen PT Buana Energi Mandiri, apbila korban apabila ingin melakukan pembelian BBM Industri harus mentarsfer dana sesuai dengan harga yang diberikan oleh agen PT Buana Energi Mandiri.
Setelah itu BBM yang dipesan dikeluarkan oleh pertamina Kendari dan diantar ke pelanggan korban. Kemudian pembayaran yang dilakukan oleh pelanggan korban harus melalui Rekening perusahaan Agen PT Buana Energi Mandiri.
Dikerahui, hingga sekarang pelaku masih aktif melakukan pembelian BBM Industri. Namun, dana korban belum dikembalikan dengan alasana bahwa BBM Industri yang diberikan kepada pelanggannya tersangka belum dibayarkan.
Perbuatan yang dilakukan oleh saudara PRAMITHA AMANDA mencerminkan prilaku yang tidak baik, dengan melakukan menggunakan dana milik korban untuk dijadikan modal pribadi. Kemudian setelah dana tersebut diminta untuk kembali, alasan yang diberikan BBM belum dibayar. Padahal tersangka masih aktif melakuka pembelian, ini memperlihatkan bahwa tersangka memiliki dana namun hanya saja dana milik korban tidak ingin dikembalikan.
Laporan: Sukardi Muhtar