SUARASULTRA.COM, KENDARI – Dua karyawan (pekerja) di salah satu toko sembako di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) dipolisikan oleh majikannya. Pasalnya, dua pria berinisial AS (15) dan AL (19) tidak menyetor uang hasil tagihan.
Sang majikan merasa curiga terhadap keduanya. Karena mereka ditugaskan untuk menagih hasil penjualan dari konsumen. Namun, uang hasil tagihan itu tidak disetor kepada majikan.
Tak terima perlakuan kedua karyawannya tersebut, sang majikan melaporkan kejadian itu ke Kepolisian Sektor (Polsek) Poasia.
Kepala Kepolisan Sektor (Kapolsek) Poasia, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Slamet Budiono membeberkan, uang yang digelapkan adalah uang hasil tagihan penjualan dari konsumen sebesar Rp 39.587.500.
“Uang itu tidak disetor kepada majikannya,” terang Slamet Budiono, Selasa (17/12/2019).
Dua pelaku ini, sambung Slamet Budiono, dikenakan pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
“Kedua pelaku sudah diamankan di Mako Polsek Poasia, menunggu proses hukum selanjutnya,” ungkapnya.
Laporan: Remon