

Dugaan Tambang Tanpa RKAB Disorot, PT KKU Klarifikasi di RDP DPRD Sultra
SUARASULTRA.COM | KONAWE UTARA – Dugaan aktivitas penambangan tanpa persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 oleh PT Karya Konawe Utara (KKU) menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Rapat Toronipa, Gedung B Lantai 2 DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Rabu (29/4/2026).
Sorotan tersebut disampaikan oleh Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah Konawe Utara (P3D-Konut). Jenderal Lapangan P3D-Konut, Jefri, menduga aktivitas penambangan yang dilakukan PT KKU telah melanggar ketentuan perundang-undangan karena diduga beroperasi di luar persetujuan RKAB.
Menurut Jefri, dugaan itu didasarkan pada hasil investigasi internal pihaknya yang menemukan indikasi adanya pengeluaran ore nikel dari wilayah izin usaha pertambangan tanpa didukung persetujuan RKAB.
“Berdasarkan temuan kami di lapangan, diduga ada aktivitas pengeluaran ore nikel tanpa persetujuan RKAB yang sah,” ungkapnya dalam forum RDP.
Atas dasar itu, P3D-Konut meminta pihak PT KKU untuk mempertanggungjawabkan legalitas dokumen RKAB 2026 yang menjadi dasar operasional perusahaan.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan PT KKU, Cipto, menjelaskan bahwa aktivitas penambangan yang dilakukan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk Surat Edaran Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Nomor 2.E/HK.03/DJB/2025.
Dalam surat edaran tersebut, lanjutnya, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP/IUPK) yang belum memperoleh persetujuan RKAB 2026 masih diperbolehkan melakukan penambangan terbatas, maksimal 25 persen dari rencana produksi tahunan.
Cipto menegaskan, kebijakan tersebut merupakan bentuk relaksasi dari Ditjen Minerba yang berlaku sementara hingga 31 Maret 2026, guna menjaga keberlangsungan operasional perusahaan.
“Berdasarkan surat tersebut, PT KKU telah mendapatkan persetujuan RKAB 2026 dengan Nomor P-201.RKAB/MB.04/DJB.M/2026 tertanggal 14 Maret 2026, sehingga kegiatan operasional kami berada dalam kerangka perizinan yang berlaku tanpa ada periode ketidaksesuaian,” jelas Cipto.
RDP tersebut menjadi forum klarifikasi sekaligus pendalaman informasi terkait dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh masyarakat. Hingga kini, DPRD Sultra masih mencermati keterangan dari kedua belah pihak sebelum mengambil langkah lanjutan.***
Editor: Redaksi




















