SUARASULTRA.COM, KENDARI – Buser 77, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kendari meringkus pasangan suami istri berinisial MDS (30) dan AS (23). Pasutri tersebut menguras isi Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik warga Kota Kendari hingga Rp.56 juta.
Selang beberapa hari, pasangan suami istri ini menarik uang di ATM milik korban dengan mencoba memasukan Personal Identification NumberĀ (PIN) berdasarkan tanggal lahir korban.
Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Sofwan Rosyidi menceritakan, kronologisnya Jumat 11 Oktober 2019 sekira pukul 10.00 Wita. Pasutri ini menemukan dompet di jalan, jaraknya tidak jauh dari Lippo Plaza Kendari atas nama Hermawan. Dalam dompet tersebut berisikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan ATM.
“Tersangka mencoba menggunakan ATM tersebut, dengan memasukan nomor PIN ATM berdasarkan tanggal lahir korban,” terangnya Sofwan, Selasa (3/12/2019).
Setelah mereka berhasil memasukan nomor PIN, sambung Sofwan, kemudian tersangka menggasak seluruh uang yang ada dalam ATM itu. Uang hasil kejahatannya, digunakan untuk keperluan pribadi.
“Barang bukti yang kita amankan, ada beberapa gram emas, dua cincin, anting satu pasang, satu kalung dan handphone dua unit serta satu rangkap rekening koran. Sedangkan satu gelang emas sudah dijual di Kabaena,” ujar mantan Kasat Reskrim Polres Bombana ini.
Lanjut perwira dengan tiga balok di pundak ini, pasangan suami istri berhasil ditangkap di Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Selasa (3/12/2019) dini hari tanpa ada perlawanan.
“Mereka langsung digiring ke Polres Kendari, guna proses lebih lanjut,” tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pasangan suami istri dijerat pasal 363 ayat 1 ancaman hukuman maksimal 7 tahun.
Laporan: Remon