Setelah Legislator Banjarbaru, DPRD Konawe Kembali Menerima Tamu dari Pulau Sumatera

  • Share
Wakil Ketua DPRD Konawe Rusdianto, SE, MM (Belakag, keempat dari kanan) saat foto bersama dengan Anggota DPRD Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat di Teras Gedung DPRD Konawe, Selasa (11/2/2020).

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Wakil Ketua DPRD Konawe Rusdianto, SE, MM (Belakag, keempat dari kanan) saat foto bersama dengan Anggota DPRD Konawe dan DPRD Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat di Teras Gedung DPRD Konawe, Selasa (11/2/2020).

SUARASULTRA.COM, KONAWE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara kembali kedatangan tamu seprofesi dari luar daerah, Selasa (11/2/2020).

Tamu ini datang dari pulau Sumatera, yaitu rombongan anggota DPRD Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat dan anggota DPRD Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan bersama staf sekretariat masing-masing.

Tamu DPRD Konawe ini tidak datang secara bersamaan. Anggota DPRD Pasaman datang lebih awal (pagi). Sedangkan DPRD Kota Palembang tiba di gedung DPRD Konawe saat menjelang siang.

Rombongan legislator ini diterima oleh Wakil Ketua DPRD Konawe Rusdianto, S.E., M.M., didampingi sejumlah anggota dan juga Plt Sekretaris Dewan (Sekwan), Sumanti, S.Sos.

Sebelumnya, Senin 10 Februari 2020 kemarin, Wakil Ketua DPRD Konawe Rusdianto juga menerima kunjungan kerja dari DPRD Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan.

Anggota DPRD Kabupaten Pasaman saat diterima di ruangan wakil Ketua DPRD Konawe

Diketahui, kunjungan kerja Banggar dan Banmus DPRD Kota Banjarbaru tersebut terkait Anggaran untuk SLTA dan Penyusunan Penjadwalan kunjungan kerja Alat Kelengkapan Dewan.

Bersadrkan pantauan awak media SUARA SULTRA, setelah proses konsultasi dan sharing informasi berlangsung, kegiatan dilanjutkan dengan bertukar cendera mata.

Ditemui usai menerima kunjungan anggota DPRD dari dua Kabupaten tersebut, Rusdianto mengatakan bahwa kunjung kerja atau yang biasa disebut studi banding dari legislator asal pulau Sumatera tersebut untuk berkonsultasi dengan banyak hal terkait tugas, fungsi dan wewenang anggota dewan.

“Mereka datang berkonsultasi, sharing informasi. Mereka bertanya bagaimana kita membentuk Perda, bagaimana penerapan UU MD3 dan Tatib di DPRD Konawe serta peran Badan Kehormatan (BK) dalam meningkatkan disiplin anggota,” kata Rudi sapaan akrabnya.

Rusdianto menjelaskan bahwa tugas dan wewenang DPRD itu sudah sangat jelas yaitu membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah, membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang diajukan oleh kepala daerah, dan melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.

Anggota DPRD Kota Palembang saat menerima Cendera mata dari DPRD Konawe yang diserahkan oleh Sudirman, SE.

Sementara fungsi DRPD berdasarkan Pasal 94 dan Pasal 149 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah, meliputi “pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan”.

Sebagaimana duketahui bahwa Fungsi pembentukan perda dilaksanakan dengan cara membahas bersama Kepala Daeah dan menyetujui atau tidak menyetujui rancangan peraturan daerah, mengusulkan rancangan peraturan daerah, dan menyusun program pembentukan peraturan daerah bersama kepala daerah.

Sedangkan Fungsi anggaran diwujudkan dalam bentuk pembahasan untuk persetujuan bersama terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD yang diajukan oleh kepala daerah.

Kemudian Fungsi pengawasan diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, pelaksanaan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK.

Menurut Rudi, saat ini DPRD baik itu tingkat Provinsi maupun tingkat Kabupaten/Kota merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.

Sekwan DPRD Konawe Sumanti, S.Sos Foto bersama dengan Anggota DPRD Kota Palembang di teras gedung DPRD Konawe.

Sebagai unsur penyelenggara, kata dia DPRD merupakan bagian dari pemerintah daerah sehingga kedudukan DPRD dan Kepala Daerah sama-sama sebagai penyelenggara pemerintah daerah, bukan lembaga yang berdiri sendiri sebagaimana DPR dan Presiden yang biasa disebut trias politika atau kekuasaan legislatif dan eksekutif.

Sehingga masih kata Rudi, Pemda (Eksekutif) dan DPRD (Legislatif) harus membangun sinergitas untuk memajukan pembangunan daerah, termasuk bagaimana memikirkan kesejahteraan masyarakatnya.

“Kalau program Pemda gagal, maka kita juga DPRD ikut gagal. Karena kita juga bagian dari penyelenggara pemerintahan itu sendiri,” tutup Ketua DPC PDI Perjuangan Konawe ini.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share