Terbukti Gelapkan Uang Miliaran, Komisaris PT BEM Divonis Satu Tahun Penjara

  • Share
Pengacara Ratnawati Tarika, S.IP, MM (korban) Dr. Abdul Rahman, S.H., M.H

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Pengacara Ratnawati Tarika, S.IP, MM (korban) Dr. Abdul Rahman, S.H., M.H

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Komisaris PT Buana Energi Mandiri Pramitha Amanda telah memasuki babak akhir yakni sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Unaaha, Senin (9/3/2020).

Tanpa didampingi penasehat hukum, Pramitha Amanda hadir dan duduk di kursi pesakitan mendengarkan majelis hakim membacakan putusan terhadap tindak pidana penggelapan dana pembelian bahan bakar minyak (BBM) industri yang ia lakukan kepada korban Ratnawati Tarika, S.Ip, MM.

Sidang ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Unaaha Febrian Ali S.H. MH., didampingi dua hakim anggota masing-masing Agus Maksum, S.H., M.H., dan Iin Fajrul Huda, S.H, M.H.

Dalam sidang perkara penggelapan oleh Pramitha Amanda terhadap korban Ratnawati Tarika ini, majelis hakim menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada terdakwa karena terbukti melakukan tindak pidana penggelapan harga BBM Industri sebesar Rp. 2 Miliar.

Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Konawe yang menuntut terdakwa satu tahun empat bulan.

Atas Putusan majelis hakim ini, terdakwa Pramitha Amanda mengaku menerima putusan tersebut. Sementara Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Konawe masih pikir-pikir.

Komisaris PT. Bumi Energi Mandiri (BEM) Pramitha Amanda. Foto: Istimewa

Menaggapi putusan majelis hakim tersebut, pengacara Ratnawati Tarika (korban) Dr. Abdul Rahman, S.H., M.H., mengatakan bahwa selaku kuasa hukum dirinya puas dengan vonis satu tahun penjara terhadap terdakwa Pramitha Amanda.

“Selaku penasehat hukum korban saya puas atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim yang mana telah menghukum terdakwa satu tahun penjara,”kata Rahman saat ditemui usai sidang vonis Pramitha Amanda Komisaris PT Buana Energi Mandiri.

Menurut Rahman, pasca putusan ini dirinya akan mendaftarkan gagutan perdata kepada Pramitha Amanda di Pengadilan Negeri Makassar.

“Gugatannya sudah saya susun, minggu depan kita gugat uang prestasi lagi. Saya akan bantu klien saya sampai uangnya dibayarkan sepenuhnya,” ujar Rahman.

Sementara itu, Ratnawati Tarika kepada awak media menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak penegak hukum (Polres Konawe, Kejaksaan Konawe dan PN Unaaha) yang telah menangani perkara ini. Mulai dari proses penyelidikan dan penyidikan di Kepolisian, Penuntutan oleh Jaksa Kejari Konawe dan hari ini vonis oleh Hakim Pengadilan Negeri Unaaha.

Menurut Nana sapaan akrabnya, apa yang ia perjuangkan selama ini tidaklah sia-sia. Ia pun mengaku meneteskan air mata sebagai rasa haru karena keadilan masih berpihak kepada dirinya. Kekhawatiran yang selama ini menghantui kini telah terbantahkan dengan Vonis Hakim.

“Alhamdulillah, keadialan itu masih ada. Hakim telah menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada terdakwa. Artinya apa yang saya tuntut selama ini bukan bualan, tetapi fakta,” katanya.

Diketahui, Pramitha Amanda ditangkap oleh Penyidik Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Konawe di Makassar dan dibawa pulang ke Polres Konawe pada hari Kamis 12 Desember 2019 atas dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan kepada korban Ratnawati Tarika.

Pramitha Amanda ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Konawe setelah pihak penyidik Reskrim Polres Konawe melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke tim Jaksa Penuntut Umum.

Dalam perkara ini, tersangka yang merupakan Komisaris PT Buana Energi Mandiri itu diduga telah melakukan penipuan / penggelapan secara berulang kepada korbannya Ratnawati Tarika dengan total kerugian sebesar Rp. 2.000.000.000.,00 (Dua Miliar Rupiah).

Dalam perkara ini, JPU menerapkan pasal 372 atau 378 juncto (Jo) pasal 65 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) untuk menjerat tersangka dan menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun empat bulan.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!