Beraksi di Lima TKP, Pencuri Spesialis Indomaret di Konawe Ditangkap Polisi

  • Share
Kasat Reskrim Polres Konawe Iptu Husni Abda saat melakukan konfrensi Pers terkait penangkapan pelaku tindak pidana pencurian di Indomaret, Rabu (15/4/2020).Foto: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Kasat Reskrim Polres Konawe Iptu Husni Abda saat melakukan konfrensi Pers terkait penangkapan pelaku tindak pidana pencurian di Indomaret, Rabu (15/4/2020).Foto: Sukardi Muhtar

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Konawe berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian spesialis Indomaret di Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Pelaku pencurian diketahui bernama Aripin (47) warga Kabupaten Kolaka.

Kepala Kepolisian Resor Konawe AKBP Yudi Kristanto, S.IK melalui Kasat Reskrim Iptu Husni Abda, S.IK mengatakan tersangka dibekuk oleh Sat Reskrim Polres Konawe saat sedang melakukan pencurian.

“Tersangka berinisil A (47) warga Kolaka tertangkap tangan sedang melakukan pencurian di salah satu Indomaret,” kata Husni Abda kepada awak media, Rabu (15/4/2020).

Menurut Perwira Perrama Polisi berpangkat dua balak di pundak ini, tersangka sudah beraksi di lima Tempat Kejadian Perkara (TKP), yakni di Kecamatan Pondidaha, Unaaha, dan Kecamatan Onembute.

Awalnya kata Husni, pelaku masuk di salah satu Indomaret dan melakukan aksinya. Sayangnya, aksi pelaku tertangkap tangan oleh penjaga Indomaret. Kemudian Pihak Indomaret melaporkan kejadian tersebut di penjagaan Polres Konawe.

“Setelah mendapat laporan, kami langsung melakukan penangkapan,” ungkap mantan Kasat Narkoba Polres Kolaka ini.

Lebih lanjut Kasat Reskrim menuturkan modus tersangka dalam melakukan aksinya. Tersangka masuk ke dalam toko kemudian mengambil barang-barang kecil, lalu ia masukkan ke dalam baju maupun jaket dan juga tas ransel yang ia bawa.

Kepada penyidik, tersangka mengaku mulai melakukan kejahatan tersebut pada bulan Januari hingga April 2020. Sementara kerugian yang ditimbulkan, sekitar 5 juta rupiah.

“Ini akan terus kami kembangkan, karena tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share