

Diduga Serobot Lahan Bersertifikat, Warga Konawe Siap Laporkan PT TPM ke Polisi
SUARASULTRA.COM | KONAWE – Sengketa lahan antara warga dan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT TPM kembali mencuat dan menjadi perhatian masyarakat di Kabupaten Konawe.
Jabal Nur, pemilik lahan yang diduga telah diserobot pihak perusahaan, menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penyerobotan serta perusakan lahan bersertifikat ke Polres Konawe. Langkah tersebut diambil setelah adanya aktivitas perusahaan yang dinilai merugikan dirinya sebagai pemilik sah lahan.
Dalam proses pelaporan nanti, Jabal Nur akan didampingi Maramis dan Hafid Burahi yang merupakan pemilik lahan sebelumnya. Ketiganya menilai aktivitas perusahaan telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa persetujuan dari pemilik lahan yang sah.
Adapun lahan yang menjadi objek sengketa merupakan lahan bersertifikat hak milik Nomor 0009 yang memiliki keterkaitan batas dengan lahan lain bernomor 0013 milik Jabal Nur.
Menurut pengakuan Jabal Nur, di atas lahan miliknya telah dilakukan sejumlah aktivitas perusahaan, seperti pembukaan jalan dengan lebar sekitar tiga meter dan panjang kurang lebih 200 meter.
Selain itu, perusahaan juga disebut melakukan penggalian parit untuk kepentingan operasional perkebunan kelapa sawit.
Aktivitas yang disebut berlangsung sejak tahun 2014 itu dinilai telah mengubah kondisi lahan dan merusak tanaman milik warga, termasuk tanaman kayu sengon yang sebelumnya tumbuh di lokasi tersebut.
“Perusahaan melakukan pengolahan lahan kami sejak tahun 2014 sampai sekarang dan telah meraup keuntungan dari lahan kami selama kurang lebih 13 tahun tanpa sepengetahuan kami sebagai pemilik lahan,” ungkap Jabal Nur.
Ia menegaskan bahwa dirinya masih memegang Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan sejak tahun 2011 sebagai dasar kepemilikan sah atas lahan tersebut.

Sementara itu, Maramis dan Hafid Burahi juga membantah pernah menjual lahan mereka kepada PT TPM. Keduanya menyebut transaksi jual beli hanya pernah dilakukan dengan Jabal Nur pada tahun 2012 dan bukan kepada pihak perusahaan.
“Kami tidak pernah menjual tanah kami kepada perusahaan TPM. Sertifikat hak milik masih kami pegang sejak diterbitkan tahun 2011,” ujar Maramis yang diaminkan Hafid Burahi.
Menurut mereka, berbagai upaya komunikasi dan penyelesaian telah dilakukan selama ini, namun belum menghasilkan kepastian hukum terkait status lahan yang disengketakan.
Karena itu, ketiganya sepakat menempuh jalur hukum dengan melaporkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum agar memperoleh kejelasan dan perlindungan atas hak-hak mereka sebagai pemilik lahan.
“Kami sepakat menempuh jalur hukum karena perusahaan dinilai tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini,” tegas Jabal Nur.
Jabal Nur bersama Maramis dan Hafid Burahi menyampaikan bahwa laporan resmi saat ini sedang dipersiapkan untuk diajukan ke Polres Konawe.
Mereka berharap pihak kepolisian dapat melakukan penyelidikan secara profesional dengan memeriksa dokumen kepemilikan lahan, melakukan pengecekan lapangan, serta meminta keterangan dari seluruh pihak terkait.
Mereka juga meminta agar proses hukum dilakukan secara terbuka dan adil guna menghindari konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Selain menempuh jalur hukum, ketiganya meminta Pemerintah Daerah Konawe ikut memfasilitasi mediasi antara masyarakat dan perusahaan untuk mencari solusi penyelesaian yang adil dan tidak merugikan salah satu pihak.
Mereka berharap hak-hak masyarakat pemilik lahan bersertifikat tetap mendapat perlindungan hukum dan sengketa tersebut dapat diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT TPM belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan warga mengenai dugaan penyerobotan dan pengelolaan lahan bersertifikat tanpa persetujuan pemilik. Upaya konfirmasi terhadap pihak perusahaan masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan resmi terkait persoalan tersebut.
Laporan : Redaksi




















