



SUARASULTRA.COM | BUTON UTARA – Di tengah pandemik Covid-19, pemerintah dengan segala cara melakukan inovasi kebijakan guna menangani permasalahan ekonomi akibat dampak dari penanganan dan pencegahan wabah tersebut.
Secara ekonomi, masyarakat sangat terbebani karena diimbau untuk tetap beraktivitas di rumah saja dalam upaya membantu pemerintah memutus rantai penyebaran Corona Virus.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buton Utara dari Fraksi PKB, M. Trisna Jaya mengimbau Pemerintah Daerah Butur dan pemerintah desa untuk mempercepat langkah tanggap Covid- 19 dengan program padat karya tunai dan BLT dari Dana Desa.
“Karena program ini sudah memiliki acuan dalam penggunaan Dana Desa (DD), sebagai dipercepat realisasinya,” kata Jaya sapaan akrabnya saat ditemui di ruang sidang sekertariat DPRD Butur, Kamis, 16 April 2020.
Menurut Jaya, Surat Edaran Menteri Desa, No. 8 tahun 2020 tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa sudah sangat jelas sebagai acuan Pemda dan Pemdes. Ditambah lagi dengan Surat Edaran Menteri PDTT No. 11 tahun 2020, tentang perubahan atas Surat Edaran menteri PDTT No. 8 tahun 2020. Dalam SE ini fokus dengan program Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa).
“Jadi sudah tidak ada alasan lagi Pemdes untuk lambat dalam melakukah langkah cepat tanggap Covid-19,” ujarnya.
Kata dia, pemerintah desa harus cepat ambil langkah mengenai tiga prioritas penggunaan Dana Desa Tanggap Covid 19 yakni Padat Karya Tunai dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa. Sehingga lanjutnya, tidak ada alasan untuk berfikir dalam bekerja sebab pemerintah desa sudah memiliki petunjuk dan acuan penggunaan dana Desa (DD).
Lebih lanjut Jaya, mendesak kepala desa bersama pemerintah daerah untuk segera mendata warga desa yang dianggap layak mendapat BLT Dana Desa sampai tujuh hari ke depan sehingga dananya dapat segera dicairkan.
“Tolong dilakukan pendataan secepat mungkin kalau bisa dalam waktu tujuh hari ini sudah selesai pendataan supaya bisa dilihat berapa kapasitas yang harus ditangani oleh desa dan disalurkan secepatnya,”pintanya.
Mengenai BLT Desa, anggota Komisi II DPRD Butur tersebut mengimbau masyarakat desa setempat untuk bersama – sama nengawasi dalam pendataan dan penyaluran dana tersebut. Ini diharapkan agar sasaran dari dana tersebut benar-benar menyentuh warga miskin yang belum menerima PKH, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan yang belum memiliki Kartu Prakerja,
“Masyarakan saya imbau untuk sama- sama aktif dalam nengawasi pendataan dan penyalutan BLT Desa agar tepat sasaran,” pungkasnya.
Diketahui, Penyaluran BLT ini sesuai dengan Peraturan Menteri Desa PDTT (Permendes) Nomor 11 Tahun 2020 dengan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Program Padat Karya Tunai Desa sebagai petunjuk operasional.
Laporan: Anto





