



SUARASULTRA COM | KONSEL – Enam terduga pelaku pencurian hewan ternak (sapi) ditangkap anggota Kepolisian Resor (Polres) Konawe Selatan, Kamis (16/4/2020) sekitar pukul 04.10 Wita.
Enam terduga pelaku berinisial JM (48), AB (56), KM (30), MA (44), YR alias BG (44) dan AL (49). Mereka mencuri hewan ternak milik Anto warga Desa Ombu-ombu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konsel.
Kasat Reskrim Polres Konsel, AKP Fitrayadi menuturkan, keenam terduga pelaku melakukan tindak pidana pencurian sapi di Desa Molinese, Kecamatan Lainea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
“Mereka mencuri sapi dengan menggunakan senapan angin PCP,” ucap Fitrayadi.
Lebih lanjut Fitrayadi mengatakan, AL (49) merupakan warga Jalan Lumba-lumba, Kecamatan Batalaiworu, Kabupaten Muna sedangkan lima orang lainnya JM, AB, KM, MA dan YR alias BG merupakan warga Desa Lalonggombu Kecamatan Lainea Kabupaten Konsel.
“Dari tangan terduga pelaku, barang bukti yang kami amankan yakni satu pucuk senjata PCP, 1 unit mobil, 1 ekor sapi betina yang sudah mati dan dua buah parang,” ungkapnya lagi.
Saat ini terduga pelaku dijebloskan ke dalam jeruji besi sambil menunggu proses selanjutnya.
Terduga pelaku disangkakan pasal 353 ayat (1) dan ayat (4) Junto pasal 55, 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.
Laporan: Remon













