Jika Hendak Melintas di Wilayah Konawe Utara, Ini Syarat Yang Wajib Anda Penuhi

  • Share
Bupati Konawe Utara Dr. H. Ruksamin saat berada di Posko Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten.

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Bupati Konawe Utara Dr. H. Ruksamin saat berada di Posko Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten.

SUARASULTRA.COM | KONUT – Pemerintah Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mewajibkan warga dari luar daerah yang masuk wilayah Konut untuk membawa surat keterangan hasil rapid tes negatif covid-19 dari daerah asalnya.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Instruksi Bupati Konut Nomor: 188.5/176/2020 dan Surat Nomor : 188.5/177/2020..

Di dalam surat tersebut, Bupati Konut H. Ruksamin menyampaikan bahwa Pemda Konut telah menerapkan sistem bersyarat kepada warga luar daerah yang hendak masuk ke wilayahnya dan instruksi itu mulai diberlakukan besok, Jumat 29 Mei 2020.

Syaratnya mudah, yaitu surat keterangan hasil rapid tes Covid negatif dari daerah asal dengan jangka waktu satu minggu sejak surat keterangan tersebut dikeluarkan.

Bupati Konut juga mengeluarkan instruksi bernomor 188.5/194/2020 tentang prosedur masuk atau melintasi wilayah Konut bagi warga yang berasal dari luar daerah.

Ketentuannya, yakni harus menunjukan surat keterangan hasil rapid tes covid negatif dari daerah asal dengan masa berlaku tujuh hari. Kemudian wajib skrining suhu tubuh, menggunakan masker, mengisi formulir data sesuai KTP, alamat, nomor hendphone dan riwayat perjalanan dari dan menuju Konut.

“Sedangkan untuk warga Konut yang hendak keluar daerah wajib mengikuti prosedur pemeriksaan di pos penjagaan untuk skrining suhu tubuh dan menggunakan masker serta mengisi formulir data sesuai KTP, alamat, nomor hendpone,” ucap Ketua DPW PBB Sultra tersebut kepada Suarasultra.com pada Kamis (28/05/2020).

Selain itu kata H. Ruksamin, wajib menyerahkan keterangan riwayat perjalanan yang selanjutnya akan diserahkan ke kepala Puskesmas untuk selanjutnya dilakukan rapid tes di RSUD Konut.

Diketahui, dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 di wilayah Kabupaten Konawe Utara, Tim Gugus Tugas Kabupaten Konut yang dipimpin langsung oleh Bupati, telah memasang Pos Jaga yang dilengkapi dengan Box Sterilisasi di beberapa titik diantaranya :

Baca Juga:  Dinas Dikbud Konawe Utara Tiadakan Ujian Nasional, Inilah Syarat Kelulusan Siswa Didik

1). Kecamatan Motui yaitu Desa Lambuluo, Matandahi dan Tondowatu.

2). Kecamatan Sawa yaitu Desa Tongauna depan Mako Polsek Sawa.

3). Kecamatan Lasolo yaitu Desa Belalo

4). Kacamatan Langgikima yaitu di Desa Polora Indah, dan

5). Kecamatan Wiwirano yaitu di Desa Tetewatu .

Laporan: Aras Moita

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share