Polda Sultra Amankan 48 Dus Rokok Ilegal Bermerek Savoy, Diduga Gunakan Cukai Fiktif

  • Share

Make Image responsive

Polda Sultra Amankan 48 Dus Rokok Ilegal Bermerek Savoy, Diduga Gunakan Cukai Fiktif

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Subdirektorat Industri dan Perdagangan (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan puluhan ribu batang rokok ilegal bermerek Savoy di Kota Kendari, Jumat (14/8/2026).

Rokok yang diduga berasal dari Surabaya, Jawa Timur, tersebut diamankan karena ditemukan ketidaksesuaian antara jumlah batang rokok dalam kemasan dengan keterangan pada pita cukai yang terpasang. Kondisi itu diduga kuat menjadi modus untuk menghindari sebagian kewajiban pembayaran cukai kepada negara.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra Kombes Pol Wisnu Wibowo, S.I.K., S.H., M.Si. melalui Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sultra AKBP Andi Sofyan, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan dalam penindakan tersebut pihaknya mengamankan sebanyak 48 dus rokok.

“Barang bukti sebanyak 48 dus rokok ini selanjutnya akan kami serahkan kepada pihak Bea Cukai Kendari untuk penanganan proses hukum lebih lanjut,” ujar AKBP Andi Sofyan saat memberikan keterangan kepada wartawan, didampingi Kompol Rahmat Zam-zam dan sejumlah personel Subdit Indagsi, di Kendari, Minggu (16/8/2026).

Berdasarkan penelusuran awal, aktivitas pemasaran dan peredaran rokok ilegal tersebut diduga telah berlangsung di wilayah Sulawesi Tenggara sejak Februari 2026.

Diduga Manipulasi Isi Rokok

Hasil pemeriksaan fisik terhadap kemasan menemukan adanya pita cukai resmi yang terpasang pada bungkus rokok. Namun, polisi menemukan ketidaksesuaian antara jumlah batang rokok yang tercantum dalam ketentuan cukai dengan isi sebenarnya.

Keterangan pada pita cukai menunjukkan kuota sebanyak 12 batang rokok per bungkus. Sementara hasil pemeriksaan menunjukkan setiap bungkus rokok merek Savoy tersebut berisi 20 batang.

Dengan demikian, terdapat selisih delapan batang rokok dalam setiap bungkus yang diduga tidak tercakup dalam pembayaran cukai sebagaimana mestinya. Modus tersebut berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai.

Baca Juga:  Kejari Konawe Rajai PNBP Nasional, Status Naik Jadi Tipe A

Di pasaran, rokok tersebut disebut dijual dengan kisaran harga Rp12.600 hingga Rp12.800 per bungkus.

Ketua Aliansi Pemerhati Kebijakan Pemerintah, Usman Salim, turut mempertanyakan penggunaan pita cukai resmi pada produk yang diduga ilegal tersebut.

Menurut Usman, aparat kepolisian bersama Bea Cukai perlu melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk mengungkap asal-usul pita cukai yang digunakan.

“Kalau pita cukai resmi bisa terpasang di dalam bungkus rokok tersebut, tentu harus ditelusuri dari mana asalnya. Ini harus diusut secara tuntas dan dipertanggungjawabkan oleh pihak-pihak terkait,” tegas Usman.

Diduga Gunakan Nama Perusahaan Lain

Selain persoalan ketidaksesuaian isi dengan keterangan cukai, hasil penyelidikan awal juga mengarah pada dugaan bahwa pemilik atau pengelola produksi rokok Savoy tersebut tidak mengantongi izin produksi yang sah.

Dalam prosesnya, pihak yang memproduksi rokok tersebut diduga menggunakan atau mencaplok nama pita cukai milik perusahaan lain, yakni PT Willstar.

Untuk mengungkap lebih jauh asal-usul rokok tersebut, Polda Sultra kini berkoordinasi dan melakukan penelusuran ke Surabaya, Jawa Timur. Wilayah tersebut diduga menjadi lokasi asal barang sekaligus tempat produksi atau perakitan rokok ilegal tersebut.

Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat, termasuk jaringan distribusi dan sumber perolehan pita cukai yang digunakan.

Terancam Pidana

Peredaran rokok yang menggunakan pita cukai tidak sesuai dengan ketentuan dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Dalam ketentuan tersebut, perbuatan menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat dikenakan sanksi pidana.

Baca Juga:  Oknum Guru SMP Negeri di Kendari Ditangkap, Diduga Cabuli Empat Siswi di Bawah Umur

Penyidik Polda Sultra masih berkoordinasi dengan Bea Cukai Kendari untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya terhadap barang bukti serta mengungkap secara menyeluruh jaringan peredaran rokok ilegal tersebut.

Laporan: Kardi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share