



SOPPENG – Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kabupaten Soppeng Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menjadi jejaring laboratorium pemeriksaan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Hal ini berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Nomor HK.01 .07/MENKES/405/ 2020, yang ditetapkan di Jakarta, 1 Juli 2020.
Dalam keputusan tersebut mengatakan bahwa Corona Virus Disease 2019 (COV1D-19) telah dinyatakan sebagai bencana non alam berupa wabah/pandemik sehingga perlu dilakukan upaya penanggulangan termasuk penguatan fungsi laboratorium yang berfungsi melakukan pemeriksaan spesimen.

Untuk menjamin kesinambungan pemeriksaan screening spesimen Corona Virus Disease 2019 diperlukan jejaring laboratorium pemeriksaan COVID-19.
Bahwa untuk memenuhi target pemeriksaan sampel Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebanyak 20.000 (dua puluh ribu) sampai dengan 30.000 (tiga puluh ribu) per hari diperlukan perluasan jejaring laboratorium pemeriksaan COVID-19.
Kadis Kominfo Kabupaten Soppeng, Drs.Sarianto M.Si, mengatakan Labkesda Soppeng masuk dalam daftar keputusan Menteri Kesehatan RI dari 164 Laboratorium yang ada di Indonesia dengan kode Laboratorium C.105.
“Ini adalah inovasi dan prestasi yang sangat luar biasa yang dilakukan oleh Bapak Bupati Soppeng, H. Andi Kaswadi Razak. Beliau mampu membawa Labkesda di level nasional,” ungkapnya.
Untuk diketahui, Labkesda Soppeng melayani pemeriksaan sampel hasil Swab di empat Kabupaten yaitu Bone, Soppeng, Wajo dan Sidrap (Bosowasi).
Laporan: Redaksi





