



SUARASULTRA.COM | KONAWE – Pengadilan Negeri(PN) Unaaha kembali menggelar sidang PT Naga Bara Perkasa (NBP), Selasa (21/7/2020). Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan tersebut, dua saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Konawe sebut PT NBP melakukan penambangan di kawasan hutan lindung bertempat di Desa Molore, Kecamatan Langgikima, Konawe Utara (Konut) tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).
Di hadapan majelis hakim, Ahmad Yani, salah satu saksi yang dihadirkan JPU membeberkan bahwa setelah mendapat perintah dari atasan, dia bersama rekannya tiga orang dari Polres Konut dan satu orang dari Polisi Kehutanan langsung menuju lokasi PT NBP.
“Pada 22 Maret 2020, kami terima informasi dari masyarakat bahwa ada penambangan di kawasan hutan lindung, setelah mengetahui, kami diperintahkan oleh pimpinan untuk ke lokasi,” bebernya Yani dalam persidangan tersebut yang digelar menggunakan video conference yang diikuti oleh tujuh terdakwa di Rumah Tahana (Rutan) Kelas llB Unaaha.
Di lokasi tersebut, menurut saksi ia menemukan enam orang diantaranya empat orang sedang menggunakan alat berat excavator sedang beraktivitas atau sedang mengeruk ore nikel. Sedang dua orang lainnya sedang mengawasi alat tersebut.
“Kami bersama tim langsung menghentikan aktivitas penambangan tersebut. Kemudian kami tanyakan ini perusahaan apa, nah salah satu dari terdakwa mengatakan bahwa ini perusahaan PT NBP,” bebernya.
Selain itu lanjut saksi, di lokasi tim menemukan alat berat dan juga menemukan beberapa tumpukan ore nikel.
“Setelah kami amankan tersangka dan juga alat bukti berupa ore nikel, keenam tersangka kami bawa ke Polres Konut,” ungkapnya.
Menurut saksi, aktivitas penambangan tersebut berada di lokasi atau Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT NBP. Ia menyebutkan bahwa pemilik perusahaan tersebut adalah Tuta Nafisa dan ke enam orang yang diamankan adalah karyawan PT NBP.
“Kami diperintah untuk menambang di sini, kami diperintah oleh Tuta Nafisa,” kata saksi menirukan ucapan salah satu terdakwa saat di lokasi.
Sementara itu penangkapan terhadap Direktur PT NBP Tuta Nafisa, kata saksi dia diamankan di Kota Kendari saat hendak mau melarikan diri ke Ibu Kota Jakarta.
Kemudian, saksi kedua, Asriadi menuturkan bahwa saat tiba di lokasi, lahan yang digunakan oleh PT NBP itu sudah dalam keadaan terbuka, dan sedang dilakukan Penambangan Nikel.
“Di lokasi kami tidak temukan ada plan izin penambangan, maupun batas-batas penambangan,” ujarnya.
Pada saat pengambilan titik koordinat di lokasi lahan PT NBP bersama dengan tim Polres Konut, Asriadi kemudian mengambil JPS Garmin Montana 680, setelah itu dia lalu ke kantor dan membuat Pemetaan / peta untuk mengetahui wilayah mereka gunakan.
Dari pemetaan itulah saksi Asriadi mengetahui bahwa ternyata lahan tersebut memang berada di dalam kawasan hutan lindung.
“Setelah kami cek bersama kehutanan mereka menambang di kawasan hutan lindung. Mereka menambang tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan,” ungkapnya.
Asriadi mengatakan saat itu dia belum mengetahui lahan itu digunakan oleh perusahaan PT NBP. Namun setelah dilakukan penyelidikan dan enam orang karyawan dan juga Direktur PT NBP ditahan baru diketahui ternyata memang lahan tersebut milik PT NBP.
Diketahui, persidangan tersebut dilakukan secara online dan real time (seketika) dari jarak jauh melalui teknologi video conference dengan menggunakan Laptop dan koneksi jaringan, sehingga memungkinkan masing-masing untuk saling melihat dan berbicara sebagaimana dalam persidangan secara offline. Sidang pemeriksaan saksi tersebut dipimpin langsung oleh Hakim ketua, Febrian Ali, SH, MH.
Laporan: Sukardi Muhtar





