SUARASULTRA.COM | KONAWE – Pengadilan Negeri Unaaha kembali menggelar sidang dalam Perkara PT Naga Bara Perkasa, Selasa (1/9/2020). Perkara ini sendiri telah memasuki sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pada persidangan yang digelar secara virtual (online) tersebut, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Tuta Nafisa selaku Direktur PT Naga Bara Perkasa (NBP) tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar.
Selain Direktur PT NBP, JPU juga menuntut enam terdakwa lainnya dengan kurungan selama tiga tahun penjara dan denda Rp.1,5 miliar. Ke enamnya terdakwa tersebut yakni Rahman (21) Sultan (35) sebagai pengawas, sedangkan Edi Tuta (53), Ilham (20), Arinudin alias Pele (44), dan Muh Alfat (22) sebagai operator alat berat Excavator.
Menurut JPU dalam tuntutannya, ketujuh terdakwa terbukti melakukan pemanfaatan kawasan hutan lindung di Blok Matarepe, Kabupaten Konawe Utara tanpa dilengkapi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup RI.
Berdasarkan pantauan awak media ini, sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Unaaha Febrian Ali, SH, MH.
Setelah pembacaan tuntutan ketujuh terdakwa, Hakim ketua menyebut penasehat hukum akan mengajukan pembelaan secara tertulis dan memohon waktu kepada majelis hakim untuk waktu satu minggu.
Karena proses persidangan perkara lingkungan ini dibatasi dengan waktu 45 hari kerja. Maka majelis memberikan kesempatan kepada terdakwa atau penasehat hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan secara tertulis dua hari kedepan, yaitu pada hari Kamis 3 September 2020 .
“Para terdakwa tetap berada dalam tahanan, nanti akan dihadapkan kembali oleh Jaksa Penuntut Umum pada persidangan selanjutnya. Untuk itu sidang selesai dan ditutup,” kata Febrian Ali sambil mengetuk palu sidang tanda persidangan selesai.
Laporan: Sukardi Muhtar