Tidak Kuorum, Rusdianto Keluar dari Ruang Rapat Paripurna

  • Share
Wakil Ketua II DPRD Konawe Rusdianto, SE, MM saat memberikan keterangan kepada awak media, Rabu (13/1/2021).

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Wakil Ketua II DPRD Konawe Rusdianto, SE, MM saat memberikan keterangan kepada awak media, Rabu (13/1/2021).

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Rusdianto meninggalkan ruang rapat paripurna setelah peserta rapat sudah tidak kuorum lagi.

Sikap Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Konawe ini diambil menyusul aksi Walk Out ketua Fraksi Konawe Gemilang Haryadi yang kemudian diikuti oleh sejumlah anggota fraksinya.

“Setalah teman – teman dari Fraksi PAN menarik diri, saya menghitung. Akhirnya untuk kita melakukan rapat pergantian ketua DPRD tidak kuorum,” kata Rusdianto kepada sejumlah awak media.

Menurut Rusdianto, sesuai tata tertib DPRD pasal 97 poin B dikatakan bahwa kuorumnya rapat pergantian antarwaktu (PAW) pimpinan DPRD dan penetapan peraturan daerah (Perda) itu jumlahnya dua per tiga dari anggota DPRD Kabupaten Konawe.

“Artinya kalau saya menghitung dari 30 anggota DPRD Konawe maka untuk memenuhi kuorum pengambilan keputusan pergantian ketua DPRD sekitar 21 orang. Sementara yang ada di dalam kurang lebih 17 orang. Jadi selaku unsur pimpinan saya tidak mau di tempat yang salah lah,” terangnya.

Meski demikian, Rusdianto menegaskan bahwa dirinya bukan dalam posisi menolak rapat paripurna tersebut. Ia pun menyatakan kesiapannya untuk kembali mengikuti jalannya rapat paripurna tersebut kapan saja ketika rapat sudah kuorum.

“Kalau sudah kuorum saya hadir. Tapi hari ini karena tidak kuorum saya tidak mau hadir karena saya tau itu salah. Saya pimpinan tau tata tertib kemudian saya melakukan hal yang salah,” tegasnya.

Untuk diketahui, DPRD Konawe menggelar Rapat Paripurna dalam rangka menindaklanjuti Surat Keputusan DPP PAN Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/429/X/2020 tertanggal 16 Oktober 2020, Rabu (13/1/2021).

Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua I, Kadek Rai Sudiani ini membahas tentang Penggantian AntarWaktu (PAW) Pimpinan DPRD Kabupaten Konawe dari Fraksi Partai Amanat Nasional sisa masa Jabatan Periode 2019 2024 saudara Dr. H. Ardin S.Sos. M.Si. dengan Nama Penganti Pimpinan (Ketua) DPRD Kabupaten Konawe Saudara Benny Setiadi Burhan., SE. Sebagai Ketua DPRD Kabupaten Konawe, Masa Bhakti 2020 -2024.

Baca Juga:  Perusahaan Tambang PT CSM Diduga Melakukan Pengapalan Ilegal

Sebelumnya, Selasa 12 Januari 2021, Badan Musyawarah ( Bamus) DPRD Konawe telah menggelar rapat guna membahas agenda Rapat Paripurna dalam rangka menindaklanjuti SK DPP PAN dan Surat Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Sultra.

Rapat Paripurna terkait tindaklanjut SK DPP PAN dan Surat DPW PAN ini diikuti oleh seluruh Fraksi. Namun, dalam perjalanannya, sejumlah anggota Fraksi Konawe Gemilang (PAN, Golkar, NasDem, PKB, PKS) “Walk Out” (keluar dari ruang rapat).

Ketua Fraksi Konawe Gemilang Haryadi mengatakan Fraksi Konawe Gemilang menarik diri karena permintaan kepada pimpinan sidang untuk menunda Rapat Paripurna tersebut tidak dipenuhi.

Keluarnya sejumlah anggota Fraksi Konawe Gemilang tersebut membuat rapat paripurna dewan diskors karena rapat sudah tidak kuorum atau kurang dari dua pertiga anggota. Di mana Anggota DPRD Konawe berjumlah 30 orang. Sementara anggota peserta rapat tersisa 17 orang anggota.

Sebelum sidang diakors, Rusdianto pun leluar meninggalkan ruang rapat. Namun, sebelum meninggalkan ruangan, politisi muda ini menyampaikan kesiapannya untuk kembali mengikuti rapat apabila peserta rapat sudah kuorum atau telah mencapai 20 anggota (2/3 dari 30 anggota)..

Setelah sidang diskors, jumlah peserta rapat tetap tidak kuorum. Namun, rapat tersebut akhirnya berlanjut karena dinilai sudah sesuai Undang-undang dan tata tertib dewan. Bahwa jika rapat dianggap tidak kuorum maka diskorsing selama satu jam. Jika dalam waktu skorsing dan tetap tidak kuorum, maka rapat bisa dilanjutkan.

“Ini sudah sesuai undang-undanng dan tata tertib (Tatib). Undang-Undang MD3, PP 12 semuanya sudah jelas mengatur mekanisme untuk kuorum,” kata H. Alaudin, SH, MH mewakili pimpinan sidang saat menjawab pertanyaan wartawan usai mengikuti sidang paripurna, Rabu (13/1).

Menurut ketua Fraksi Partai Bulan Bintang ini, jika rapat tidak mencapai kuorum, maka pimpinan sidang dapat menunda sidang paling lama satu jam sebagaimana yang dipersyaratkan oleh UU, PP dan Tatib Dewan.

Baca Juga:  Tingkatkan Pelayanan Publik, DPRD Sambut Baik Pembentukan Empat SKPD Baru di Lingkup Pemda Konawe

“Dan sudah dilakukan. Sudah kita lakukan , dan atas permintaan anggota belum kuorum juga, maka sidang paripurna dapat kita lanjutkan. Jadi saya pikir sudah jelas rujukan kita tentang legalitas pelaksanaan rapat kita,” terang mantan Wakil Ketua II DPRD Konawe ini.

Politisi PBB ini menegaskan bahwa rapat paripurna dewan ini tidak mengeluarkan keputusan. Tetapi kata dia, rapat dewan ini menghasilkan berita acara yang isinya berupa rekomendasi dewan.

“Jadi yang lahir pada saat paripurna ini adalah berita acara yang isinya rekomendasi. Rekomendasinya itu menindaklanjuti surat yang masuk yakni surat DPP PAN, DPW PAN dan surat dari fraksi tentang usulan tindak lanjut surat dari DPP PAN. Itulah dasarnya kita melaksanakan kegiatan ini,” jelas H. Alaudin.

Lebih lanjut H. Alaudin menerangkan bahwa setelah keluarnya rekomendasi DPRD Konawe melalui rapat paripurna, maka tanggung jawan dewan selesai. Proses selanjutnya sebut dia, itu sudah masuk ke ranah eksekutif dalam hal ini Bupati Konawe dan Gubernur Sultra.

“Rekomendasinya ke bupati. Paling lambat tujuh hari sudah dikirim rekomendasi itu ke Gubernur. Dan di tangan Gubernur paling lambat dua Minggu sudah harus keluar surat keputusan,” pungkasnya.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share