


VDNI Diduga Selundupkan Limbah Ban Bekas Lewat Laut, Ampuh Sultra Desak Pembekuan Izin Kawasan Berikat
SUARASULTRA.COM | KENDARI – PT Virtu Dragon Nickel Industri (VDNI) kembali menjadi sorotan tajam setelah diduga melakukan pelanggaran berulang di Kawasan Berikat. Kali ini, perusahaan yang beroperasi di sektor industri nikel tersebut dituding menyelundupkan limbah ban bekas melalui jalur laut tanpa dilengkapi dokumen resmi.
Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara menyuarakan kekecewaannya atas dugaan praktik ilegal ini. Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, menilai tindakan VDNI sudah melewati batas.
“Ini sudah keterlaluan. PT VDNI seolah menantang otoritas KPPBC. Mereka sudah diperingatkan untuk menghentikan aktivitas ilegal, tapi tetap bandel,” tegas Hendro saat memberikan keterangan kepada media, Jumat (13/6/2025).
Menurut Hendro, pengeluaran limbah ban bekas tanpa dokumen resmi seperti BC 4.1 dan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang dari Tempat Penimbunan Berikat (SPPB-TPB) telah berlangsung selama empat hari berturut-turut. Ia menyebut, pengiriman melalui jalur laut diduga dilakukan untuk menghindari pengawasan aparat Bea dan Cukai.
“Selain limbah kabel yang sebelumnya dimuat lewat jalur darat, kini limbah ban dikirim lewat laut. Ini diduga cara mereka untuk mengelabui pengawasan,” ujarnya.
Ironisnya, aksi ini terjadi tak lama setelah KPPBC Kendari menghentikan aktivitas pemuatan limbah kabel oleh perusahaan yang sama, karena pelanggaran serupa. Hal ini memperkuat dugaan bahwa VDNI tidak menghormati aturan yang berlaku.
Ampuh Sultra juga mencurigai adanya praktik kolusi antara perusahaan dan oknum di instansi pengawasan.
“Kami curiga ada konspirasi terselubung antara PT VDNI dan oknum di KPPBC jika pelanggaran ini terus dibiarkan,” tambah Hendro.
Atas dasar itu, Ampuh Sultra mendesak KPPBC Kendari untuk mengambil tindakan tegas dengan membekukan status Kawasan Berikat milik PT VDNI.
“Sanksi peringatan sudah tidak relevan. Pelanggaran ini terjadi berulang kali. Sudah saatnya KPPBC menunjukkan otoritasnya dan menindak sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT VDNI maupun dari Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Kendari terkait tudingan tersebut.
Laporan: Sukardi Muhtar





