AMAN Sultra Minta BPOM dan Aparat Telusuri Dugaan Peredaran Kosmetik Ilegal di Baubau

  • Share
Koordinator AMAN Sultra, Firman Adhyaksa

Make Image responsive

AMAN Sultra Minta BPOM dan Aparat Telusuri Dugaan Peredaran Kosmetik Ilegal di Baubau

SUARASULTRA.COM | BAUBAU – Dugaan peredaran kosmetik yang diduga tidak memiliki legalitas resmi kembali menjadi perhatian publik di Sulawesi Tenggara. Kali ini, produk kosmetik berupa Cream NN Scrub dan Membahana Handbody disebut beredar di wilayah Kota Baubau dan dikaitkan dengan seorang oknum anggota Bhayangkari Polres Baubau berinisial M.A.

Menanggapi informasi tersebut, Aliansi Mahasiswa Nusantara (AMAN) Sulawesi Tenggara mendesak pihak berwenang untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap legalitas produk yang beredar, sekaligus menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam aktivitas perdagangan kosmetik tersebut.

Koordinator AMAN Sultra, Firman Adhyaksa, mengatakan bahwa peredaran kosmetik tanpa izin edar merupakan persoalan serius yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat apabila produk tersebut tidak melalui proses pengawasan dan pengujian dari instansi berwenang.

“Jika benar terdapat dugaan peredaran kosmetik ilegal, maka harus ada langkah tegas dari pihak berwenang. Jangan sampai masyarakat menjadi korban akibat penggunaan produk yang tidak jelas keamanan maupun legalitasnya,” ujar Firman dalam keterangannya.

Menurutnya, aparat penegak hukum bersama instansi terkait, termasuk lembaga pengawas obat dan makanan, perlu segera melakukan investigasi guna memastikan status legalitas produk yang dimaksud. Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk mengetahui kelengkapan izin edar, kandungan bahan yang digunakan, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Firman juga menegaskan bahwa proses pemeriksaan harus dilakukan secara profesional dan transparan tanpa membedakan latar belakang ataupun status sosial pihak yang diduga terlibat.

“Semua pihak memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Karena itu, apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran, proses penegakan hukum harus berjalan secara objektif dan transparan,” tegasnya.

Baca Juga:  Sambut Ramadan 1447 H, AROKAP Sultra Imbau Tempat Hiburan Tutup Sementara Mulai 16 Februari

AMAN Sultra berharap aparat terkait dapat memberikan kepastian kepada masyarakat melalui langkah-langkah investigatif yang terbuka dan berdasarkan fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebutkan maupun instansi terkait mengenai dugaan tersebut. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi untuk memperoleh klarifikasi dan tanggapan lebih lanjut.

Sesuai prinsip jurnalistik dan asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini dianggap tidak bersalah sampai adanya hasil pemeriksaan resmi atau putusan dari instansi yang berwenang.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share