Calon Tenaga Kerja di Mega Industri Morosi Diwajibkan Memenuhi Syarat Tambahan

  • Share
Kabag Humas Setda Konawe Sukri Nur HN, S.Ag, M.Si

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Kabag Humas Setda Konawe Sukri Nur HN, S.Ag, M.Si

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyampaikan syarat tambahan bagi calon tenaga kerja lokal (TKL) di Mega Industri (PT VDNI, PT OSS) di Kecamatan Morosi, Rabu (14/7/2021).

Kepala Bagian (Kabag) Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokoler Sekretariat Daerah (Sekda) Konawe Sukri Nur HN, S.Ag, M.Si mengatakan pihak perusahaan mewajibkan semua calon tenaga kerja di Mega Industri Morosi melampirkan Sertifikat Vaksin saat mengikuti tes di perusahaan.

“Perusahaan mewajibkan calon tenaga kerja melampirkan Sertifikat Vaksin Covid-19 sebagai syarat untuk mengikuti tes administrasi dan tes lapangan,” kata Sukri sapaan akrab Kabag Humas Setda Konawe kepada awak media, Rabu 14 Juli 2021.

Menurut Sukri, kebijakan syarat tambahan tersebut merupakan salah satu langkah nyata pihak perusahaan dalam membantu pemerintah daerah Kabupaten Konawe dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Kata dia, saat ini semua pihak sudah melakukan upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Bahkan. Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor: 433/443/2021, tertanggal 9 Juli 2021. Isinya tentang pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dalam rangka pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 atau lebih dikenal Covid-19.

Kebijakan tersebut dilakukan mengingat Konawe masuk dalam zona merah penyebaran Covid-19. Tercatat setidaknya ada 180 warga yang telah terpapar. Mereka kini tengah menjalani perawatan di RS Darurat Covid-19 Konawe. Ada juga yang melakukan karantina mandiri di rumah masing-masing.

Surat edaran itu berisi 17 poin. Sebanyak 13 poin merupakan kebijakan pembatasan aktivitas warga. Sementara empat poin lainnya berisikan kebijakan dan informasi lain selama masa PPKM mikro.

PPKM Mikro di Konawe sendiri bakal berlaku mulai Senin, 12 Juli 2021 sampai Senin 26 Juli 2021 dua pekan ke depan.

“Pak Bupati begitu peduli dengan masyarakatnya. Pencegahan terus digalakkan tetapi roda perekonomian juga harus tetap bertumbuh di tengah pandemi. Kita berharap pandemi ini segera berlalu dan kita bisa hidup normal kembali,” pungkasnya.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share