Besok, Sekolah di Konawe Mulai Berlakukan Proses Belajar Tatap Muka

  • Share
Dr. Suriyadi, S.Pd, M.Pd, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe. Foto: Istimewa

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Dr. Suriyadi, S.Pd, M.Pd, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe. Foto: Istimewa

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Pemerintah Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kembali memberi izin kepada sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah dasar (SD) untuk kembali melaksanakan proses belajar mengajar secara tatap muka.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Konawe, Dr. Suriyadi saat dikonfirmasi awak media ini membenarkan proses belajar mengajar secara tatap muka dilaksanakan mulai besok, Senin 23 Agustus 2021.

“Besok sudah mulai dilakukan proses belajar tatap muka, tapi terbatas,” kata Suriyadi saat dihubungi via telepon selulernya, Minggu 22 Agustus 2021.

Menurut Kadis, sebelum diputuskan untuk pemberlakuan belajar tatap muka secara terbatas, pihaknya terlebih dahulu mendapatkan konfirmasi dari Dinas Kesehatan dalam hal ini puskesmas bahwasanya sebagian besar Wilayah Kecamatan Unaaha sudah zona / kategori hijau Covid-19.

Sesuai surat edaran yang dikeluarkan lanjut Suriyadi, belajar tatap muka ini dilaksanakan secara terbatas dengan mengurangi waktu jam belajar serta jumlah siswa dibatasi hingga 50 persen.

“Di dalam surat edaran itu kita hanya butuh satu sampai empat jam belajar dengan model formulasi yang telah disusun oleh Kepala Sekolah saat pertama pandemi,” jelasnya.

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, Suriyadi mengaku telah memerintahkan Koordinator Pengawas Sekolah, Bidang yang membidangi Kurikulum dan Kesiswaan untuk melakukan kroscek ke seluruh sekolah yang melaksanakan proses belajar tatap muka terbatas.

Mereka mendapat tugas untuk melakukan konfirmasi kepada pihak Pemerintah Kecamatan dan Puskesmas setempat. Hal ini dilakukan untuk memastikan proses belajar tatap muka terbatas ini aman dari klaster.

“Kita tidak mau ambil risiko. Meski kategori hijau, izin orang tua yang menentukan,” tegasnya.

Selain Kecamatan Unaaha, Suriyadi juga menyebut proses belajar tatap muka terbatas diberlakukan di kecamatan lain yang sudah ada konfirmasi dari pemerintah kecamatan dan puskesmas setempat.

Suriyadi kembali menegaskan bahwa yang menjadi penentu dalam pelaksanaan proses belajar tatap muka terbatas ini adalah orang tua siswa.

“Izin orang tua menjadi hal mutlak. Meski sudah kategori hijau kalau orang tua tidak memberikan izin ke anaknya, itu juga tidak dapat dilaksanakan,” pungkasnya.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share