Polres Konawe Ungkap Peredaran Narkoba di Unaaha, Pelaku Diduga Berperan Sebagai Pengedar

  • Share
Pelaku JMR saat diamankan di Polres Konawe

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Pelaku JMR saat diamankan di Polres Konawe

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Kepolisian Resort (Polres) Konawe Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu – sabu, Jumat (24/9/2021).

Melalui Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba, Kepolisian Resor (Polres) Konawe mengamankan lelaki JMR alias JM (28) di salah satu rumah kos di Kelurahan Ambekairi, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Konawe Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wasis Santoso, S.IK melalui Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba, Inspektur Polisi Satu (IPTU) Andi Musakkir mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat. Di mana informan itu menyebutkan di rumah kost tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Mendapat laporan dari warga, Unit Opsnal kata Perwira Polisi Pertama berpangkat dua balak di pundak itu langsung melakukan penyelidikan di lokasi dimaksud.

“Setelah melakukan penyelidikan, tim kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap diri pelaku dan disaksikan Ketua RT setempat,” ungkap Andi Musakkir.

Mantan Kapolsek Abuki ini juga menuturkan dari hasil penggeledahan, tim Reserse Narkoba Polres Konawe menemukan narkotika jenis sabu -sabu sebanyak 58 sachet di dalam dos yang diletakan di bawah kompor gas dengan berat kotor 27,14 gram yang telah dikemas berbagai ukuran.

Lebih lanjut Andi sapaan akrab Kasat Narkoba, merinci Barang Bukti (BB) lainnya yang diamankan yakni satu set alat bong, satu buah korek gas, satu sendok takar yang terbuat dari pipet, satu kaca pireks, satu buah sumbu, satu Unit HP Merk Nokia warna putih beserta nomornya.

Menurut Andi, pelaku yang diduga kuat sebagai pengedar tersebut saat ini telah diamankan di Mapolres Konawe bersama barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Kawal Pelantikan Kades, Polsek Sawa Gelar Apel Gabungan

“Pelaku diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar Narkotika jenis sabu-sabu,” ujarnya.

Atas perbuatannya, JMR dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku terancam pidana penjara minimal lima tahun,” pungkasnya.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share