


SUARASULTRA.COM | BUTON UTARA – Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Pemerhati Anti Korupsi (APAK) Sultra, melakukan aksi unjuk rasa di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis 3 Februari 2022 lalu.
Mereka mendesak Kejati Sultra untuk segera melakukan Supervisi kepada Kejaksaan Negeri Raha Kabupaten Muna terkait proses penyelidikan den penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan talud pantai penahan ombak tiga desa di Buton Utara (Butur).
Kordinator aksi, Alwin Lipu mengatakan berdasarkan hasil audit Badan Pemerikas Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sultra telah melakukan hasil Reviuw (tinjauan) terhadap Dokumen Pertanggung Jawaban, wawancara dan pemeriksaan fisik secara uji petik terhadap pelaksana kegiatan pekerjaan yang menggunakan Dana Alokasi Khusu (DAK) di instansi Badan Penanggulangan Bencana Daeran (BPBD) Buton Utara tahun 2020.
Dari hasil itu, diketahui ada dugaan kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran yang dilakukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Oleh karenanya, Alwin meminta Kejaksaan Tinggi Sultra bersama Kejaksaan Negri Raha agar berani mengungkap aktor intelektual dugaan korupsi pembangunan talud pengaman pantai desa yang ada di Butur.
“Kami meduga salah satu aktor di balik itu semua melibatkan salah seorang anggota DPRD Butur,” katanya.
Alwin berharap Kejati Sultra bersama Kejari Raha agar segegera mungkin melakukan Gelar Perkara dan Ekspos Penetapan Tersangka.
“Jika tuntutan itu tidak diindahkan maka kami semua yang tergabung dalam Aliansi Pemerhati Anti Korupsi (APAK) Sultra akan menduduki Kejaksaan Tinggi Sultra,” tegasnya.
Selain itu, Alwin juga menduga pekerjaan cincin beton penahan ombak di BPBD Butur tersebut terindikasi penuh adanya kongkalikong. Sebab UKPBJ Butur sudah tiga kali membatalkan lelang dan pada akhirnya tiba-tiba dilelang kembali di LPSE Provinsi Sulawesi Sultra.
Laporan: Anto Lakansai
Editor: Sukardi Muhtar


