SUARASULTRA.COM | KONAWE – Bahtera rumah tangga yang selama ini dibina oleh pasangan suami istri (Pasutri), Rusdin (28) dan Agusmiran (21) kini diterpa badai.
Diduga terbakar api cemburu, Rusdin warga Kecamatan Puriala Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terpaksa harus berurusan dengan polisi karena tega menganiaya istrinya.
Pria ini telah diamankan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka kerena telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap istrinya menggunakan setrika panas.
Atas perlakuan tersangka, korbannya (istri) mengalami luka di bagian wajah kiri dan kanan. Kemudian punggung telapak tangan sebelah kanan dan siku sebelah kiri.
Tak puas dengan menyetrika wajah sang istri, lelaki yang berprofesi sebagai karyawan PT. OSS (Divisi Operator) di Morosi ini juga melayangkan pukulan ke bagian wajah korbannya hingga mengakibatkan lebam.
Kepada Penyidik Kepolisian, korban (Agusmiran) mengaku sudah sering kali mendapat perlakuan kejam dari suaminya. Menurut korban, suaminya mulai bersikap kasar sejak bekerja di Morosi.
“Sering mi dia pukul saya. Tadi malam dia datang dari Morosi, pagi tadi saya lagi menyetrika tiba-tiba dia marah dan memukul saya,” kata Agusmiran sambil menangis.
Agusmiran menduga perlakuan kasar suaminya tersebut karena pengaruh narkoba. Kata dia, belakangan ini, suaminya biasa mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Konawe AKBP Wasis Santoso.S.IK melalui Kasat Reskrim Polres Konawe AKP Moch. Jacub Nursagli Kamaru, S.IK, MH mengutuk keras perbuatan yang dilakukan oleh tersangka dan segera memerintahkan timsus Reskrim Polres Konawe untuk melakukan penangkapan.
“Kita sudah perintahkan anggota untuk melakukan penangkapan, perbuatan si pelaku ini sudah tidak manusiawi,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 44 Ayat (2) Jo Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
“Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp.30 juta,” pungkasnya.
Berikut kronologis kejadian tindak pidana penganiayaan tersebut:
Awalnya pada hari Jumat tanggal 11 Maret 2022 sekira pukul 08.00 WITA bertempat di rumah orang tua korban di Desa Awuliti Kecamatan Lambuya, saat itu korban sedang menyetrika pakaian.
Suami korban atas nama Rusdin tiba-tiba melarang korban untuk membawa HP saat pergi bantu keluarga yang sedang pesta. Mendengar larangan suami, korban kemudian menyuruh tersangka (suami) untuk membawa HP tersebut dan mengatakan kalau dirinya sudah tidak mau lagi sama-sama dengan tersangka.
Tersangka pun langsung marah lalu mengambil setrika yang dipegang korban yang masih dalam keadaan panas. Kemudian menempelkan di pipi sebelah kanan korban sebanyak dua kali. Lalu menempelkan setrika panas tersebut di pipi dan telinga sebelah kiri sebanyak dua kali.
Bukan hanya itu, tersangka juga memukul pipi sebelah kiri dan dahi korban sebanyak satu kali dengan menggunakan kepalan tangan sebelah kanan. Tersangka kembali mengambil setrika dan korban berusaha menangkis sehingga mengenai tangan sebelah kanan korban.
Korban kemudian lari keluar rumah dan meminta tolong. Korban pun ditolong oleh tetangganya atas nama Mama Dian. Setelah itu tersangka langsung pergi.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar pada wajah, telinga dan tangan. Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Laporan: Sukardi Muhtar