


SUARASULTRA.COM | KONAWE UTARA – Merasa dirugikan, PT. Artha Gunung Batu sudah mengirim surat somasi kepada oknum yang mengaku sebagai Anggota Polisi berinisial MT untuk menyelesaikan sisa pembayaran batu split.
Selain itu, PT AGB juga melayangkan surat somasi kepada pihak Kapal TB. Bintang Rejeki 2 yang menggandeng BG
Bintang Fortuna 2 agar tidak membongkar muatan material batu split sampai dengan adanya penyelesaian antara MT dengan PT. Artha Gunung Batu.
PT. Artha Gunung Batu juga sudah bersurat kepada Direktur Polairud Polda Sultra guna memohon perlindungan hukum untuk menahan Kapal TB. Bintang Rejeki 2 yang menggandeng BG. Bintang Fortuna 2 agar tidak membongkar muatan berupa material batu split yang tidak dilengkapi dokumen pendukung dari pemilik barang/kargo (sesuai dengan hasil temuan tim Polairud di atas kapal).
Surat tersebut bahkan juga sudah ditembuskan kepada Kepala Divisi Propam Mabes Polri. Ardillah menyampaikan, bahwa sudah melaporkan MT, Dkk ke Polda Sulawesi Tenggara.
“Informasi terakhir yang saya dapat pada tanggal 3 Maret 2022 bahwa MT dan pihak kapal sudah membongkar muatan material batu split yang tidak dilengkapi dokumen dan/atau diangkut berdasarkan dokumen yang diduga palsu tersebut,” terang Ardillah selaku Direktur PT Artha Gunung Batu.
Menjadi tanda tanya besar saat ini, atas seizin siapa MT ataupun pihak kapal bisa membongkar muatan material tersebut padahal saat ini proses hukum masih sedang berjalan.
Adanya muatan material di atas kapal tersebut adalah bagian dari barang bukti atas dugaan tindak pidana yang sedang dilaporkan oleh PT. Artha Gunung Batu dan sedang ditangani oleh Pihak Kepolisian.
Pembongkaran material batu split tersebut dari atas kapal justru bisa semakin mengaburkan jejak pengukuran sebenarnya dari material yang diangkut di atas kapal tersebut, apalagi tidak pernah dilakukan proses drafting yang seharusnya turut melibatkan PT. Artha Gunung Batu selaku pemilik asal kargo.
Bahkan perbuatan MT atau Pihak Kapal yang membongkar material tanpa adanya proses draft tongkang bersama dengan PT. Artha Gunung Batu, sangat mungkin dapat menyebabkan kerugian bagi Daerah Kabupaten Konawe Utara terkait kepastian jumlah pajak pendapatan yang seharusnya diterima karena hasil draft tongkang itulah yang sedianya akan dijadikan acuan
perhitungan pembayaran pajak ke Pemda.
“Soal untung rugi memang biasa terjadi dalam dunia bisnis, tetapi jika kami dirugikan dengan cara-cara yang menurut kami bertentangan dengan hukum maka kami akan kejar pertanggungjawaban semua pihak yang terlibat melalui jalur hukum. Negara kita adalah Negara Hukum. Kami masih yakin aparat penegak hukum akan bekerja secara profesional dalam menangani kasus ini,” tegas Abdillah.
Sampai berita ini diterbitkan, MT CS belum dapat dikonfirmasi.
Laporan: Lukman
Editor: Sukardi Muhtar


