![Make Image responsive](https://suarasultra.com/wp-content/uploads/2025/01/cc379255fe804590830447d867d74a96-scaled.jpg
)
![](https://suarasultra.com/wp-content/uploads/2022/04/IMG_20220415_171221-1024x631.jpg)
SUARASULTRA.COM | KENDARI -Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kendari mengecam keras tindak kekerasan yang menimpa Sutarman, jurnalis Zonasultra.com. Ia diduga menjadi korban penganiayaan oleh sejumlah oknum polisi saat meliput aksi demonstrasi mahasiswa menolak perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo di Kawasan eks MTQ pada Senin 11 April 2022.
Tak hanya mendapat tindak kekerasan berupa tamparan dan pencekikan. Oknum polisi itu juga merampas telepon seluler yang digunakan Sutarman dan menghapus video aparat melakukan pemukulan terhadap salah seorang mahasiswa yang turut dalam aksi demo. Padahal saat itu Sutarman mengaku sudah menunjukan ID Pers yang menggantung di leher dan menjelaskan dirinya sedang melakukan peliputan.
Kasus ini, telah dilaporkan ke Polda Sultra agar pelaku bisa diungkap dan di bawah ke pengadilan untuk bertanggungjawab atas perbuatannya.
AJI Kendari mengutuk keras tiindakan arogan oknum kepolisian. AJI Kendari menilai tindak kekerasan dan penghapusan karya jurnalistik yang dilakukan oleh sejumlah oknum polisi itu sebagai bentuk kejahatan dan telah menciderai kebebasan pers di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Atas kejadian itu AJI Kendari menyatakan sikap :
1. Mengutuk keras Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sejumlah oknum polisi.
2. Meminta Kapolda Sultra untuk meminta maaf secara terbuka. Selanjutnya memproses hingga tuntas kasus kekerasan yang menimpa Sutarman juga kasus-kasus kekerasan jurnalis yang masih tertunda di meja penyidik.
3. Meminta kepolisian dan semua pihak menghormati kerja-kerja Pers yang dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999.
4. Mengimbau perusahaan pers/ media untuk membekali jurnalisnya dengan protocol keselamatan saat peliputan termasuk bertanggung jawab jika jurnalisnya mendapat masalah atau tindak kekerasan.
5. Segala bentuk intimidasi dan kekerasan dalam bentuk apapun terhadap jurnalis tidak dibenarkan. Dalam bekerja jurnalis dilindungi Undang-undang. Bagi pihak-pihak yang keberatan dengan kerja jurnalis dan pemberitaan dapat menggunakan hak jawab atau koreksi pemberitaan atau pelaporan ke organisasi profesi atau Dewan Pers.
6. Jurnalis dalam bekerja selalu tunduk dan patuh pada KEJ, mengedepankan keselamatan dan profesionalisme.
Laporan: Lukman
Editor: Sukardi Muhtar
![Make Image responsive](
https://suarasultra.com/wp-content/uploads/2024/10/20241021_142155.jpg)
![Make Image responsive](https://suarasultra.com/wp-content/uploads/2024/12/IMG-20241225-WA0039.jpg
)
![Make Image responsive](https://suarasultra.com/wp-content/uploads/2024/12/IMG-20241225-WA0040.jpg
)
![Make Image responsive](https://suarasultra.com/wp-content/uploads/2024/12/IMG-20241215-WA0071.jpg
)