
Dugaan Jaringan BBM Subsidi Ilegal di Maginti Mencuat, Aktivis Minta Polda Sultra Turun Tangan
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Dugaan praktik penyalahgunaan dan peredaran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi secara ilegal di Desa Maginti, Kecamatan Maginti, Kabupaten Muna Barat, kembali menjadi sorotan publik.
Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus Sulawesi Tenggara (IMALAK Sultra) menilai aktivitas tersebut bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan mengindikasikan adanya jaringan yang diduga terorganisir dan berlangsung dalam waktu yang cukup lama.
Ketua IMALAK Sultra, Ali Sabarno, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima sejumlah laporan masyarakat yang menggambarkan dugaan praktik distribusi BBM subsidi secara ilegal yang berlangsung secara terbuka di wilayah tersebut.
Menurutnya, aktivitas yang dilaporkan mencakup penimbunan, pengangkutan lintas wilayah, hingga penjualan kembali BBM bersubsidi dengan pola yang diduga telah terstruktur.
“Informasi yang kami terima menunjukkan adanya pola yang sistematis. Jika benar terjadi, maka ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk perampasan hak masyarakat yang seharusnya menikmati BBM bersubsidi,” ujar Ali dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Rabu (24/6/2026).
Ali menyebut, sorotan masyarakat mengarah kepada seorang warga berinisial D yang disebut-sebut memiliki peran penting dalam dugaan aktivitas tersebut. Meski demikian, ia menegaskan bahwa informasi tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan yang objektif dan profesional oleh aparat penegak hukum.
Menurut laporan yang diterima pihaknya, BBM subsidi yang diduga diperoleh dari sejumlah titik, termasuk wilayah Wadolao dan Desa Pajala, kemudian ditampung sebelum kembali didistribusikan untuk kepentingan komersial yang diduga tidak sesuai dengan peruntukan subsidi pemerintah.
“Seluruh informasi ini tentu harus diuji melalui proses hukum yang transparan dan independen. Namun jika praktik tersebut benar telah berlangsung dalam kurun waktu yang lama, maka perlu ditelusuri lebih jauh mengapa tidak ada tindakan tegas yang dilakukan,” katanya.
Ia menilai, lambannya respons aparat berpotensi menimbulkan persepsi adanya pembiaran terhadap praktik yang merugikan negara dan masyarakat.
“Jika praktik ini benar berlangsung hingga bertahun-tahun, maka yang perlu diusut bukan hanya siapa pelakunya, tetapi juga apakah ada pihak-pihak yang selama ini membiarkan aktivitas tersebut berjalan,” tambahnya.
IMALAK Sultra juga menilai Desa Maginti telah menjadi salah satu wilayah yang rawan terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kabupaten Muna Barat. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat mengganggu distribusi energi bagi masyarakat yang berhak menerima subsidi sekaligus berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Atas dasar itu, IMALAK Sultra mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), untuk segera melakukan penyelidikan dan membentuk tim investigasi guna mengungkap dugaan praktik tersebut secara menyeluruh.
Mereka juga meminta agar penelusuran tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi turut mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas apabila ditemukan bukti-bukti yang mengarah ke sana.
Selain itu, desakan juga ditujukan kepada Kapolda Sultra untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi.
“Penanganan kasus seperti ini tidak boleh dilakukan setengah hati. Publik berhak mendapatkan kepastian, dan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas Ali.
Menurutnya, pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi di wilayah Muna Barat juga perlu diperketat guna mencegah terjadinya penyimpangan serupa di masa mendatang.
Kasus ini dinilai menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran sekaligus menunjukkan komitmen negara dalam melindungi hak masyarakat terhadap program subsidi energi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh keterangan dan klarifikasi lebih lanjut.
Laporan: Kardi
Catatan Redaksi: Karena informasi dalam berita ini masih berupa dugaan dan bersumber dari pernyataan organisasi mahasiswa, prinsip keberimbangan jurnalistik mengharuskan adanya upaya konfirmasi kepada pihak yang disebut maupun instansi terkait sebelum pemberitaan dikembangkan lebih lanjut.






















