


SUARASULTRA.COM | KONAWE – Kepolisian Resort (Polres) Konawe melalui Polisi Sektor (Polsek) Onembute berhasil mengamankan seorang warga Kecamatan Besulutu berinisial MT di jalan Poros Desa Kumapo Kecamatan Onembute pada Minggu 24 April 2022 sekira Pukul 16.00 WITA.
MT diamankan polisi karena kedapatan membawa atau memuat ratusan tabung Gas 3 Kg bersubsidi yang tidak dilengkapi oleh dokumen resmi. Tabung gas tersebut tidak diperoleh dari agen resmi tetapi dari warung – warung warga di Kabupaten Kolaka Timur.
Kini kasus tersebut telah ditangani oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Reskrim Polres Konawe untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Konawe AKP Moch. Jacub Nursagli Kamaru, S.IK MH dalam konferensi Pers mengungkapkan bahwa pelaku diamankan oleh personel Polsek Onembute saat melintas di jalan poros Desa Kumapo menggunakan Mobil Picj Up dengan Nomor Polisi DD 8347 DF menuju kearah Unaaha.
“MT diamankan karena dalam menjalankan perniagaan ini, tidak memiliki badan usaha yang berbadan hukum. Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Konawe,” kata Jacub Kamaru sapaan akrab Kasat Reskrim.
Lebih lanjut Jacub Kamaru menjelaskan modus tersangka dalam melakukan pembelian tabung gas di warung-warung dan kemudian akan menjualnya keluar daerah karena tergiur keuntungan besar.
”Pelaku membeli gas dari warung-warung yang berada di Kabupaten Kolaka Timur dengan harga Rp 25.000, per tabung, dan menjual tabung tersebut kepada masyarakat di Kecamatan Morosi dengan harga Rp 28.000, sampai dengan Rp30.000, per tabung. Sehingga mereka memperoleh keuntungan sebesar Rp 3.000, hingga Rp 5.000, per tabung,” jelasnya.
Masih kata Jacub Kamaru, kegiatan penjualan gas tanpa dokumen atau Izin resmi ini dilakukan oleh tersangka karena tergiur keuntungan besar dalam setiap penjualan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan
Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2021 sebagaimana yang diubah dalam Pasal 40 angka 9 paragraf 5 sektor ESDM UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun.
Laporan: Sukardi Muhtar


