SUARASULTRA.COM | KONUT – Kepolisian Resort (Polres) Konawe Utara Polda Sulawesi Tenggara berhasil mengungkap puluhan kasus tindak pidana saat menggelar Operasi Pekat 2022. Operasi Penyakit Masyarakat ini dimulai sejak tanggal 1 April sampai 15 April 2022.
Kapolres AKBP Achmad Fathul Ulum, S.IK mengatakan dalam Operasi Pekat 2022, pihaknya berhasil mengungkap 46 kasus tindak pidana. Kata dia, kasus yang paling menonjol adalah kasus minuman keras (Miras) dan senjata tajam (Sajam).
“46 kasus itu diantaranya 24 kasus minuman keras,14 kasus senjata tajam , dua kasus penyalahgunaan narkotika, dua kasus petasan, tiga kasus di Tempat Hiburan Malam (THM) dan satu kasus judi togel atau kupon putih,” rinci Kapolres.
Perwira Menengah Polisi ini menegaskan, 46 enam kasus yang berhasil diungkap oleh jajarannya tersebut akan diproses hukum lebih lanjut. Ia pun memastikan perkara ini akan lanjut ke proses penyidikan.
“Semua akan kita proses sampai ke tingkat penyidikan dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Konawe untuk kemudian disidangkan,” tegas Perwira Polisi berpangkat dua Melati di pundak itu.
Laporan: Lukman
Editor: Sukardi Muhtar