Polres Konut Ungkap Peredaran Narkotika, 5,12 Gram Sabu Berhasil Diamankan

  • Share
Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu yang berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polres Konawe Utara dari tangan tersangka ID

Make Image responsive
Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu yang berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polres Konawe Utara dari tangan tersangka ID

SUARASULTRA.COM | KONUT – Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe Utara (Konut) Polda Sulawesi Tenggara berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu di Kelurahan Andowia Kecamatan Andowia.

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi masyarakat setempat bahwa ada seorang laki-laki berinisial ID diduga sering mengedarkan dan menggunakan Narkotika jenis Sabu di Kelurahan Andowia.

Alhasil pada Selasa 5 April 2022 sekira pukul 11.00 WITA, personel Sat Resnarkoba melalukan penangkapan terhadap lelaki ID yang sedang berada di halaman SDN 1 Andowia.

Kapolres Konawe Utara AKBP Achmad Fathul Ulum, S.IK melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Ramlan, S.H, MM mengatakan saat dilakukan penangkapan, dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku yang disaksikan masyarakat. Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,28 gram yang diselipkan di dalam lingkar celana.

“Saat ditangkap, pelaku sedang menguasai narkotika jenis sabu seberat 0,28 gram,” kata mantan Kapolsek Pondidaha ini.

Selanjutnya, masih kata Ramlan sapaan akrab Kasat Resnarkoba, dari hasil interogasi pelaku mengaku masih memiliki narkotika jenis sabu yang disimpan di rumahnya. Personel Sat Resnarkoba pun melakukan penggeledahan di rumah pelaku tepatnya di dalam kamar tersangka.

Tersangka ID saat diamankan di Mapolres Konawe Utara

“Di kamar tersangka ditemukan 1 buah dompet warna coklat yang berisikan 13 sachet kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan bruto 4,84 gram dan 2 sachet klip bekas pakai dan 1 set alat hisap sabu (bong) serta 1 buah sendok terbuat dari pipet,” ungkap Ramlan.

Adapun modus operandinya lanjut Ramlan, tersangka melakukan peredaran jual-beli atau memiliki, menyimpan, menguasai dan menggunakan narkotika di seputaran Andowia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman pidana kurungan paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda minimal Rp.1 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar,” katanya.

Diketahui, Polres Konawe Utara pada tahun 2022, mulai bulan Januari hingga April ini telah berhasil mengungkap tindak pidana narkoba sebanyak 7 kasus dengan 8 orang tersangka.

Laporan: Lukman

Editor: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share