Kepala BPD Matarape Laporkan PT KDI ke Polda Sultra, Begini Dugaan Pelanggarannya

  • Share
Kepala BPD Matarape, Karman (kanan) saat melaporkan PT KDI di Polda Sultra, Selasa 3 April 2022. Foto: Istimewa.

Make Image responsive
Kepala BPD Matarape, Karman (kanan) saat melaporkan PT KDI di Polda Sultra, Selasa 3 April 2022. Foto: Istimewa.

SUARASULTRA.COM | KENDARI – PT Kelompok Delapan Indonesia (KDI) resmi dilaporkan ke Polda Sultra atas dugaan penggalian jalan yang melintasi Matarape – Lameruru tanpa izin warga sekitar.

Penggalian jalan tersebut diperkirakan sudah satu minggu berlangsung. Sehingga dampak dari penggalian jalan umum yang digali tersebut tidak bisa dilalui seperti biasanya.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Matarape, Karman S, usai melaporkan PT KDI di Polda Sultra atas pengrusakan fasilitas jalan umum tersebut, Selasa 3 Mei 2022.

“Sekitar satu minggu yang lalu PT KDI ini melakukan aktivitas penggalian di jalan yang melintasi Matarape – Lameruru sebanyak tiga kali. Tanpa permisi terhadap masyarakat setempat, PT KDI tersebut langsung main garap jalan masyarakat untuk hauling aktivitasnya sehingga mengakibatkan jalan itu rusak,” kata Karman dalam rilis yang diterima Redaksi Suara Sultra, Selasa 3 Mei 2022.

Lebih lanjut Karman menjelaskan, jalan yang digali PT KDI tersebut merupakan jalan fasilitas umum yang biasa juga dipakai warga Matarape. Oleh PT KDI, jalan tersebut digali sehingga akses masyarakat terhambat.

“Jadi, atas penggalian jalan hauling yang juga menjadi jalan aktivitas masyarakat tersebut mengakibatkan semua masyarakat desa Matarape menjadi terhambat,” jelas Karman.

Jalan Warga yang diduga digali oleh PT KDI tanpa izin.

Masih kata Karman, yang paling utama yaitu soal perekonomian, karena banyak warga Desa Matarape memperoleh perekonomian dengan cara menjual bahan pangan miliknya kepada perusahaan – perusahaan dengan melalui jalan tersebut.

Kemudian selain hal tersebut lanjutnya, sudah ada masyarakat yang jatuh korban mengalami kecelakaan akibat penggalian jalan yang digali oleh PT KDI tersebut.

Mewakili masyarakat yang selalu menggunakan jalan tersebut merasa keberatan, karena tidak ada pertanggung jawaban dari pihak PT KDI atas aktivitas penggalian jalan hauling tersebut. Atas hal itu, PT KDI dilaporkan di Polda Sultra.

“Hari ini, mewakili masyarakat Desa Matarape, saya resmi melaporkan PT KDI atas dugaan pengrusakan fasilitas jalan umum di Desa Matarape,”katanya.

“Kami heran juga dengan aktivitas PT KDI ini, tanpa permisi, langsung main gali kiri-kanan yang ada di Desa kami. Maunya sampaikan dulu kepada Pemerintah Desa Matarape, baru beraktivitas,” sambungnya.

Pasalnya yang digali itu merupakan jalan satu-satunya paling dekat dilalui warga ketika warga beraktivitas ke tempat kerja, maupun ke pasar. Kemudian juga, jalan itu merupakan jalan turun-temurun yang sudah ada di Desa Matarape, bahkan sebelum aktivitas pertambangan, jalan tersebut sudah ada.

“Ini tidak ada sama sekali penyampaian PT KDI, langsung main gali. Lebih ironis lagi bahwa PT. KDI tidak membebaskan lahan tersebut, yang merupakan milik masyarakat. PT.KDI Merampas hak milik rakyat. Inikan tidak elok. Olehnya itu hari ini kami melaporkan di Polda Sultra, dengan harapan dapat diatensi,” pungkas Karman.

Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi Suara Sultra belum dapat mengkonfirmasi pihak terlapor, PT KDI.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share